Erica Natasha terdakwa kasus tabrak lari yang mengakibatkan seorang pekerja event meninggal dunia di depan Gedung Negara Grahadi, menangis dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (3/11/2026).
Dalam agenda pemeriksaan saksi sore ini, Majelis Hakim memanggip empat orang saksi di antaranya, Ferry Dwi Kurniawan sopir taksi, Annas Yusron Kepala Divisi Promosi Event, Muhammad Iqbal rekan kerja korban, dan Sunarto ayah korban.
Saat Annas Yusron memberikan kesaksian, terdakwa mulai menangis di kursinya. Dia bahkan terlihat sesenggukan sambil sesekali menghapus air matanya.
Dalam kesaksian, Yusron menceritakan bahwa saat itu dia baru saja memarkirkan mobil pribadinya yang hanya berjarak dua mobil dari tempat korban berdiri.
“Saat itu saya baru saja parkir mobil. Posisinya berjarak dua mobil dari pick up tempat korban berdiri untuk loading barang. Ternyata mobil terdakwa saat itu sudah menabrak mobil pick up dan korban terjepit di antaranya,” katanya dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Setelah mengetahui itu, Yusron bersama beberapa orang lainnya berupaya untuk menyelamatkan korban dari jepitan itu. Namun, mobil terdakwa sudah tidak bisa dinyalakan sehingga harus didorong mundur.
“Posisi korban saat itu masih bernapas tapi tersendat. Saat dibawa menuju rumah sakit, juga masih bisa bernapas. Dokter baru menyatakan korban meninggal dunia pada pukil 04.16 WIB,” ungkapnya.
Sementara Sunarto ayah korban, meminta agar terdakwa dihukum berat dan setimpal dengan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa korban.
“Mohon diberikan hukuman setimpal dan berat. Dia selama ini tidak pernah datang ke rumah saya. Tidak juga memberi santunan. Intinya tidak ada itikad baik,” tegas Sunarto.
Pada kesempatan itu, di hadapan ayah korban, Erica memohon maaf. Dia berdalih bahwa sebelumnya sempat meminta pihak kepolisian untuk memberikan pendampingan menuju rumah korban.
“Saat itu saya sudah minta didampingi. Tapi pihak kepolisian menilai kondisi belum kondusif untuk mendatangi rumah korban,” tutupnya.
Atas tindakan itu, Deddy Arisandi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa Erica Natasha dengan dakwaan alternatif dan kumulatif.
Dakwaan pertama, Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 310 Ayat (4) Jo. Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ,
Dakwaan kedua, Pasal 310 Ayat (1) Jo. Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ serta dakwaan ketiga, Pasal 312 Jo. Pasal 231 Ayat (1) huruf a, b, dan c UU LLAJ. (kir/saf/ipg)





Komentar (0)