Baleg DPR Atur Draf RUU Bisa Disebarluaskan ke Publik, tapi Belum Berstatus RUU

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Undang-Undang. Salah satu ketentuan yang diatur dalam rancangan tersebut adalah mekanisme penyebarluasan dokumen rancangan undang-undang.

Dalam aturan itu, draf RUU yang belum ditetapkan sebagai usul DPR melalui rapat paripurna tetap dapat disebarluaskan kepada masyarakat. Namun, dokumen tersebut belum berstatus sebagai RUU.

Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan ketentuan itu dibuat untuk membedakan dokumen rancangan yang masih dalam proses penyusunan dengan RUU yang telah resmi menjadi usul DPR.

Menurut Bayu, selama ini belum ada pembedaan yang jelas mengenai status dokumen dalam proses pembentukan undang-undang. Padahal, naskah akademik dan draf RUU yang belum disetujui sebagai usul DPR dalam rapat paripurna belum dapat dikategorikan sebagai RUU.

“Maka yang kita lakukan, kita coba bedakan, karena selama ini tidak dibedakan dokumen yang dimaksudkan, jadi maka kita buat anggota DPR, komisi, gabungan komisi, baleg, atau panitia khusus melakukan penyebarluasan RUU yang berasal dari DPR setelah RUU tersebut diputuskan menjadi RUU usul DPR dalam rapat paripurna DPR, karena inilah yang bisa disetujui sebagai sebuah RUU, karena sebelumnya itu adalah dokumen,” kata Bayu dalam rapat dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11).

Ia menjelaskan, kewajiban penyebarluasan RUU yang berasal dari DPR berlaku setelah rancangan tersebut ditetapkan sebagai usul DPR melalui rapat paripurna.

Sementara itu, naskah akademik dan draf rancangan sebelum tahapan tersebut tetap dapat disebarluaskan. Namun, dokumen itu tidak boleh disebut sebagai RUU.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, kemudian meminta penegasan apakah draf RUU yang belum disetujui dalam rapat paripurna boleh disebarluaskan kepada publik.

“Jadi draf tidak boleh disebarluas?” tanya Bob.

Bayu menegaskan dokumen rancangan tetap dapat dibuka kepada masyarakat. Namun, statusnya belum menjadi RUU karena belum ditetapkan sebagai usul DPR.

“Kami menyebutnya itu bukan sebagai sebuah RUU, Ketua,” jawab Bayu.

Bob kembali meminta kepastian mengenai kebolehan penyebarluasan draf tersebut. Ia menilai aturan perlu memberikan kejelasan agar DPR dapat menjawab permintaan masyarakat yang ingin mengakses dokumen rancangan undang-undang, termasuk ketika proses penyusunannya masih berjalan.

Menurut Bob, masyarakat kerap meminta draf RUU kepada DPR. Karena itu, perlu ada kepastian apakah dokumen tersebut dapat diberikan sebelum resmi menjadi usul DPR.

“Karena sekarang ini kan kita kalau yang penting-penting kebanyakan minta draft aja tuh, teman-teman kita di luar kan minta draft, draft, gitu. Kalau kita jawabnya di baleg itu, kita kan terbuka. Kalau kita ngasih draft kan enggak mungkin, draft kan belum terjadi. Jawabannya itu sementara. Jadi kalau dokumen ini ditegaskan juga dalam peraturan ini kan,” ujar Bob.

Bayu kemudian menegaskan bahwa penyebarluasan dokumen rancangan tetap diperbolehkan. Namun, DPR perlu membedakan penyebutan dokumen yang masih dalam proses penyusunan dengan RUU yang telah resmi menjadi usul DPR.

“Boleh, pimpinan, tapi dia belum RUU, kita nyebutnya, dia baru dokumen saja. Kalau RUU, dia sudah menjadi usulan DPR dalam rapat paripurna, begitu. Dokumen jatuhnya, ya. Karena kalau enggak nanti dikira itu sebagai RUU, padahal itu belum RUU, begitu,” jelas Bayu.

Baleg Atur Pemantauan UU Paling Lambat 3 Tahun

Selain penyebarluasan draf RUU, rancangan aturan tersebut juga mengatur mekanisme pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang yang telah berlaku.

Bayu menjelaskan, sejumlah negara menerapkan mekanisme evaluasi undang-undang, di antaranya post-legislative scrutiny dan sunset policy.

Dalam konsep sunset policy, undang-undang yang telah berlaku memiliki batas waktu keberlakuan tertentu. Misalnya, undang-undang otomatis tidak berlaku setelah 10 tahun, kecuali DPR atau parlemen mengambil tindakan untuk memberlakukannya kembali.

Namun, Indonesia tidak menggunakan konsep tersebut. RUU Pembentukan Undang-Undang justru mengadopsi mekanisme post-legislative scrutiny, yakni pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang setelah diberlakukan.

Bayu mengatakan, sejumlah negara melakukan pemantauan dan peninjauan undang-undang dalam rentang empat hingga lima tahun setelah aturan berlaku. Sementara itu, rancangan aturan yang disusun Baleg menetapkan pemantauan dan peninjauan paling lambat tiga tahun setelah undang-undang diundangkan.

“Kita coba pilih selambat-lambatnya 3 tahun setelah undang-undang diundangkan, itu dilakukan pemantauan dan peninjauan. Kurang dari itu diperbolehkan, setahun, dua tahun, tapi tiap 3 tahun ya itu dilakukan pemantauan dan peninjauan yang melakukan adalah badan legislasi di DPR,” kata Bayu.

Ia menjelaskan, Baleg DPR akan menjadi pihak yang melakukan pemantauan dan peninjauan tersebut. Evaluasi mencakup lima aspek.

Bayu menilai pemantauan tersebut penting untuk memastikan peraturan pelaksana yang diterbitkan pemerintah sejalan dengan ketentuan undang-undang.

Sebab, dalam praktiknya, kerap ditemukan peraturan pelaksana yang dinilai tidak sejalan dengan undang-undang yang menjadi landasannya.

Hasil pemantauan dan peninjauan selanjutnya dapat dibahas oleh Baleg atau komisi DPR sesuai dengan ruang lingkup tugasnya. Pembahasan itu juga melibatkan pemerintah dan DPD untuk menjadi bahan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penerapan undang-undang.

“Nah, di tindak lanjutnya, hasil pemantauan peninjauan itu dilakukan pembahasan bisa oleh badan legislasi, juga komisi yang ruang lingkupnya tugas sesuai dengan materi muatan undang-undang, bersama dengan pemerintah dan DPD untuk jadi bahan Prolegnas atau fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Ini hasil pemantauan dan peninjauan,” tutup Bayu.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polda Metro Jaya segera agendakan pemeriksaan Betrand Peto
• 23 jam lalu
0
thumb
Cuaca Jatim Selasa Ini: Mayoritas Cerah, Hujan Ringan Berpeluang Turun di Lumajang
• 12 jam lalu
0
thumb
Foto: Cegah Kecelakaan, Ujung Separator Busway Koridor 9 Dicat Kuning
• 7 jam lalu
0
thumb
Waktu Mandi Terbaik: Pagi atau Malam?
• 10 jam lalu
0
thumb
KPK Belum Terima Respons Panglima TNI soal Kasus BNPB
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.