KPK belum memeriksa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni meski mengakui telah mengembalikan amplop dari Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby (SA). KPK menyatakan Raja Juli bisa saja dipanggil di sidang Suhardiman.
"Masih ada proses pemeriksaan atau permintaan keterangan di persidangan. Nah, itu juga menjadi bahan kalau memang memungkinkan (Menhut dipanggil). Artinya bahwa dalam proses pemeriksaan di persidangan itu ada tambahan-tambahan, tidak menutup kemungkinan jaksa akan membuat laporan pengembangan hasil penuntutan. Dan itu nanti dilaporkan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditanya soal pemanggilan Menhut di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Dia menjelaskan proses penyidikan perkara Suhardiman telah selesai dan kasusnya segera masuk ke persidangan. Dia mengatakan temuan dalam persidangan akan menentukan pengembangan perkara.
"Hasil pengembangan penuntutan yang dilaporkan. Itu sudah prosedural. Ya kalau ada hal-hal yang masuk dalam proses pemeriksaan di persidangan, nanti jaksanya membuat laporan. Dan itu laporan dilaporkan secara berjenjang dari direktur penuntutan, ke penindakan, Kedeputian Penindakan, sampai ke pimpinan," ujarnya.
(kuf/haf)






Komentar (0)