Grid.ID - Sidang perkara wanprestasi Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelara Selasa (3/11/2026). Agenda sidang adalah mediasi kedua terkait cicilan rumah di kawasan BDN dan Rempoa.
Kuasa hukum Ruben, Raka Kariti Suprapto, membantah tudingan bahwa pihak Ruben tidak disiplin saat menghadiri mediasi. Ia mengatakan, komunikasi dengan hakim mediator sudah dilakukan sebelum agenda dimulai.
"Tadi kami sudah menghubungi via telepon antara mediator dengan saya dan juga pihak klien, yaitu Pak Ruben, untuk membicarakan terhadap teknis dari perdamaian ya. Sehingga tidak ada yang namanya ketidakdisiplinan, karena ingat, mediasi adalah yang diutamakan kepentingan dari prinsipal kedua belah pihak," kata Raka usai sidang.
Raka menyayangkan adanya pernyataan pihak Sarwendah yang menyudutkan pihak Ruben terkait keterlambatan tersebut. Menurutnya, mediasi seharusnya berfokus pada upaya mencapai kesepakatan kedua belah pihak.
"Meskipun ada pernyataan-pernyataan yang menyatakan tidak disiplin atau apa pun itu ya, yang pada intinya tidak terfokus pada apa yang menjadi tujuan dari mediasi. Kita kembalikan kepada apa tujuan mediasi, menjembatani agar kedua belah pihak ada kesepemahaman," tutup Raka.
Sementara itu, kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, mengeluhkan keterlambatan tim Ruben Onsu dalam menghadiri mediasi. Ia menilai pihak Ruben tidak menghargai waktu dan komitmen yang telah disepakati.
"Faktanya bahwa tim Bang Minola ini tidak disiplin, ya enggak? Tidak menghargai waktu dan komitmen yang sudah disepakati terkait pelaksanaan waktu mediasi. Waktu mediasi pertama disepakati jam 09.00 molor, sekarang disepakati 09.30, sampai sekarang pun beliau belum hadir," keluh Jaenudin.
Jaenudin juga menyoroti pergantian perwakilan tim Ruben yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Ia menyebut kondisi tersebut membuat komunikasi menjadi sulit dan memicu kesalahpahaman.
"Timnya berbeda lagi, tidak ada yang ada dalam grup. Itu yang sangat kita sayangkan. Di grup pun sangat sulit diajak komunikasi. Nah akhirnya yang hadir saat ini dialihkan ke nama lain lagi," cecar Jaenudin.
Diketahui, Sarwendah menggugat Ruben Onsu secara perdata atas dugaan wanprestasi di PN Jakarta Selatan terkait pembayaran cicilan rumah gana-gini di BDN dan Rempoa. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan sejak 28 September 2026. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)