Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan pengusutan perkara cukai yang membuat PT Djarum digeledah menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Setyo mengatakan sprindik itu telah terbit sejak September lalu.
"Ini kan masih proses sprindik umum," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Dia menegaskan KPK tidak mencari-cari kasus. Dia mengatakan pengusutan telah dimulai sejak 2 bulan lalu.
"Nggak ada lah itu. Karena apa? Sprindiknya itu sudah beberapa, ini kan bulan November ya, kurang lebih kalau nggak salah, sebelum orang ramai itu, di September kami sudah ada sprindik itu," lanjutnya.
KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Setyo mengatakan penggeledahan memang baru dilakukan meski penyidikan sudah dimulai sejak September.
"Kebetulan itu pelaksanaan kegiatan upaya paksanya baru dilakukan minggu lalu, jadi kelihatan mungkin ada yang memiliki kesan bahwa 'Oh ini kok buru-buru?'. Nggak, sudah beberapa waktu, dan itu sudah disiapkan," jelas Setyo
"Bahkan sebenarnya di awal itu lebih kurang kalau nggak salah ya, di akhir Oktober itu sudah mau rencana kegiatan upaya paksa. Tapi masih terkendala dengan sumber daya manusianya, ada yang tugas tempat lain dan lain-lain. Termasuk juga anggarannya waktu itu belum keluar karena kan kami bekerja berdasarkan anggaran berbasis kinerja," pungkasnya.
(kuf/haf)






Komentar (0)