Jakarta International Stadium (JIS) belakangan ini kerap menjadi panggung impian bagi ribuan penikmat musik tanah air. Sederet konser hiburan megah bergantian mengisi agenda stadion berkapasitas 82.000 penonton tersebut. Namun, tren penggunaan stadion megah di Jakarta Utara ini mulai memasuki babak penyesuaian baru di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk membatasi izin penyelenggaraan konser musik di JIS. Kebijakan ini diambil guna mengembalikan fungsi utama megastruktur tersebut sebagai arena olahraga, sekaligus memprioritaskan JIS sebagai kandang utama (homebase) bagi klub sepak bola kebanggaan ibu kota, Persija Jakarta.
Pramono Anung mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta pengelola kawasan, PT Jakarta Propertindo (JakPro), untuk menerapkan tata kelola penjadwalan yang jauh lebih ketat.
“Termasuk konser-konser yang sekarang ini banyak yang ingin menggunakan JIS, tentunya kami akan melakukan pembatasan, enggak semua konser bisa dilakukan, karena apa pun, saya tetap meminta kepada JakPro bahwa JIS adalah kandangnya Persija,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/11).
Langkah tegas ini didasari oleh perhatian besar terhadap pemeliharaan infrastruktur lapangan. Penyelenggaraan acara berskala besar seperti konser kerap memberikan beban berat pada rumput lapangan, yang membutuhkan waktu pemulihan khusus agar siap digunakan kembali untuk pertandingan resmi.
“Yang kedua, karena sekarang ini rumput di JIS itu paling lama 2 minggu setelah pertandingan itu bisa digunakan,” ucapnya.
Meskipun demikian, kebijakan ini bukan berarti menutup pintu sepenuhnya bagi geliat industri hiburan. Penggunaan JIS untuk konser tetap dimungkinkan dengan jaminan jeda pemulihan rumput yang matang. JakPro dikabarkan telah memberikan garansi bahwa kondisi rumput akan dapat pulih sempurna dalam rentang waktu satu hingga dua minggu pasca-acara sebelum digunakan kembali untuk berlaga.
Langkah Strategis: Penataan 'Naming Rights'Di samping penataan agenda penggunaan stadium, Pemprov DKI Jakarta juga tengah mempersiapkan langkah strategis lain terkait komersialisasi aset daerah, yakni hak penamaan atau naming rights JIS.
Aspek Penataan Kebijakan Baru Prioritas Utama Kandang Resmi (Homebase) Persija Jakarta Izin Acara Non-Olahraga Dibatasi & Selektif Masa Pemulihan Rumput Jaminan 1 - 2 Minggu Pasca-Konser Pengelolaan Aset Finalisasi Keputusan Naming RightsLangkah penyeimbangan antara fungsi olahraga dan nilai ekonomi ini diharapkan dapat menjaga JIS tetap menjadi kebanggaan warga Jakarta—baik bagi para pendukung setia Macan Kemayoran yang merindukan laga kandang berkualitas, maupun publik pencinta musik di ibu kota.






Komentar (0)