Gerindra Bahas Sikap Fraksi soal Polemik Ijazah Gibran Usai Reses DPR

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tidak sahnya surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Habiburokhman mengatakan Partai Gerindra akan menentukan sikap terkait putusan itu usia reses DPR RI.

"Ya, ini kan masih masa reses Partai Gerindra, apa namanya? DPR RI, kan. Yang ditanyakan Gerindra yang di DPR RI, ya, yang fraksi di Partai Gerindra. Masih masa reses, di awal masa sidang besok, ya, biasanya ada rapat fraksi, di situ kami anggota akan mendapat arahan dan sekaligus merumuskan sikap fraksi Partai Gerindra di DPR RI," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Adapun pembukaan masa sidang akan dimulai 10 November 2026. Pihaknya juga akan membahas putusan MA soal Suket Wapres Gibran di internal fraksi.

"Saya nggak tahu ya, saya enggak tahu (soal obrolan partai lain). Tapi kami kan tanggal 10 itu pembukaan masa sidang, di hari itu biasanya kami melakukan rapat fraksi. Salah satunya ya pasti ini akan kita bahas, ya," ujar dia.

Baca juga: Denny Indrayana: Langkah Gibran 'Tidak Mundur' Adalah Pembangkangan Konstitusi

Seperti diketahui, MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Gibran. MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.

"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).

Kasasi ini diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara ini ialah Kemendikdasmen. Berikut ini gugatannya di PTUN Jakarta:

1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Baca juga: Politikus Demokrat vs PSI soal Ijazah Gibran, AHY Ikut Disinggung

Gugatan Subhan itu awalnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Dia kemudian mengajukan banding, tapi PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Setelah itu, dia mengajukan kasasi yang hasilnya ialah gugatan dikabulkan.

Sebagai informasi, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 itu adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai cawapres pada 2024. Dalam putusan MK, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan itu.




(eva/eva)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Heboh Bongkahan Es Berdiameter 20 Cm Hujani Atap Rumah Warga di Bantul hingga Jebol
• 22 jam lalu
0
thumb
Ramai Transaksi Luar Negeri Bakal Kena Pajak. DJP Beri Respons: untuk Beri Kepastian dan Kemudahan
• 7 jam lalu
0
thumb
7 Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Diperiksa Propam Polda Jatim
• 12 jam lalu
0
thumb
Ketua KPK konfirmasi dua pejabat dipindahtugaskan oleh Kejagung
• 9 menit lalu
0
thumb
Respons Betrand Peto usai Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Ungkap Dua Kemungkinan
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.