Telantarkan 95 Jamaah Umrah, Kemenhaj Blokir Akun PT Assyifa Berkah Mandiri.

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Langkah tegas akhirnya dlakukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) pada penyelenggara ibadah yang berpraktik tak terpuji. Kemenhaj memblokir akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Assyifa Berkah Mandiri karena tak memenuhi kewajiban kepulangan jamaah ke Tanah Air.

"Kami telah merekomendasikan dan mengeksekusi pemblokiran sementara akses SISKOPATUH milik PT Assyifa Berkah Mandiri agar tidak ada penambahan jamaah baru yang diberangkatkan dan terdampak," kata Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Atty Novyanty dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca Juga :
Pengumuman Daftar Calon Haji Berhak Lunas, Ini Laman Resmi Kemenhaj untuk Cek Nama
Kemenhaj Minta Travel Umrah Tak Transit di Singapura dan Malaysia, Ada Apa?

Temuan tak menyediakan tiket kepulangan jamaah didapat dari hasil klarifikasi dan Nota Dinas Nomor: ND-297/PN.2.2/2026 yang diterbitkan oleh Subdirektorat Pengawasan Umrah. Akibatnya sebanyak 95 orang yang terdiri atas 91 peserta umrah dan empat orang tour leader terdampak permasalahan kepulangan. Pihak travel terbukti gagal memulangkan jamaah tersebut melewati batas waktu 1x24 jam.

Saat ini pada sistem aplikasi SISKOPATUH, PPIU dengan Nomor SK 14092200972520002 tersebut telah berstatus "Diblokir".

Langkah pengawasan preventif dengan sanksi administratif ini merupakan upaya meminimalisasi risiko bertambahnya korban, sekaligus wujud komitmen pemerintah dalam melindungi keselamatan jamaah.

Meski akun diblokir, Atty mengatakan hal ini sama sekali tidak menghambat pendataan dan tidak membebaskan pihak travel dari kewajibannya.

"Status blokir ini sama sekali tidak menghambat penyelesaian hak jamaah. PT Assyifa Berkah Mandiri tetap wajib bertanggung jawab penuh atas pemenuhan tiket kepulangan mereka," kata Atty.

Pemblokiran ini merujuk pada regulasi perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang sanksi administratif.

Kemenhaj terus melakukan investigasi dan pemeriksaan mendalam untuk menentukan sanksi lanjutan, sembari mengevaluasi status pemblokiran berdasarkan itikad baik travel dalam menyelesaikan kewajibannya kepada jamaah.

Baca Juga :
Arab Saudi Diserang Lagi, Kemenhaj Ingatkan Calon Jemaah Umrah Cek 3 Hal Ini Sebelum Berangkat
400 Ribu Data Tak Valid, Kemenhaj Sebut Masa Tunggu Haji Secara Faktual 14 Tahun
Kemenhaj Buka Opsi Cari Maskapai Lain Agar Biaya Haji Turun

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bahlil Hadiri Ratas dengan Presiden Bahas Energi dan Hilirisasi
• 22 jam lalu
0
thumb
Video: DJP: Pajak Digital Bukan Pajak Baru
• 3 jam lalu
0
thumb
Strategi PLN EPI Dorong Penguatan Ekosistem Biomassa untuk Transisi Energi
• 19 jam lalu
0
thumb
Kuasa Hukum Gus Alex Persoalkan Hitungan Kerugian Negara Rp600 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
• 13 jam lalu
0
thumb
Misteri Lubang Toa di Ciputat Terungkap, Proyektil Berserakan di Bawah Menara, Ini Masalahnya
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.