Bapanas moratorium izin beras fortifikasi guna perkuat tata kelola

antaranews.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerapkan moratorium izin edar beras fortifikasi sebagai langkah memperkuat tata kelola produk, sekaligus mendorong verifikasi kernel untuk memastikan mutu dan perlindungan konsumen.

"Bapanas telah memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin edar PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan) untuk beras fortifikasi," kata Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto di Jakarta, Selasa.

Dia menyampaikan peredaran beras dengan klaim fortifikasi terus dibenahi pemerintah.

Selain melalui penindakan tegas terhadap temuan 25 merek beras fortifikasi yang diduga melakukan pelanggaran, Bapanas juga sedang menjajaki adanya otoritas pemerintah yang bertanggung jawab dalam melakukan verifikasi terhadap kernel fortifikan.

Dia menyampaikan Bapanas bertanggung jawab membina Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam proses verifikasi dan penerbitan izin edar PSAT termasuk untuk produk beras dengan klaim fortifikasi.

Namun, penerbitan izin edar PSAT bagi beras fortifikasi saat itu dihentikan sementara melalui kebijakan moratorium sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan pengawasan produk tersebut.



Baca juga: Amran: Kecurangan beras ganggu ekonomi, konsumen harus dilindungi



Andriko menyampaikan langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan 25 dari 27 merek dagang beras fortifikasi tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Karena sebagian besar pelaku usaha belum memenuhi ketentuan, Bapanas mengeluarkan surat moratorium izin edar hingga tata kelola beras fortifikasi diperkuat, termasuk memastikan pelaku usaha memenuhi standar yang berlaku.

Adapun salah satu hal yang ingin diperkuat adalah jaminan terhadap kernel fortifikan yang digunakan para produsen beras fortifikasi. Bapanas masih terus melakukan koordinasi bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Kami melakukan koordinasi dengan BPOM dan Kemenperin terkait dengan otoritas yang memverifikasi kernel," jelasnya.

Menurutnya, dalam temuan beras fortifikasi yang dilaporkan Bapanas ke Polri juga termasuk dugaan pelanggaran kandungan nilai gizi yang tidak sesuai dengan klaim produsen. Adapun vitamin dan zat mikro gizi dalam beras fortifikasi ada di kernel fortifikan yang dicampur ke dalam kernel beras yang biasa.

"Nah kami berpikir kalau kernel ada otoritas yang memverifikasi, misalnya BPOM atau Kemenperin, itulah dasar bahwa beras fortifikasi yang menggunakan kernel dari perusahaan yang sudah terverifikasi. Itu hasilnya akan baik," katanya lagi.

Sebelumnya, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan pemerintah melalui Bapanas telah menerapkan moratorium izin edar PSAT beras fortifikasi. Hal itu demi melindungi masyarakat sebagai konsumen.

"Untuk beras fortifikasi, kami sudah ambil langkah moratorium. Ini tidak boleh lagi terjadi. Perintah Bapak Presiden Prabowo, mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia," tegas Amran.

Sebelumnya Bapanas bersama Satgas Pangan Polri, dan Kementerian Pertanian mengungkap dugaan kecurangan beras fortifikasi. Terdapat temuan 25 merek beras fortifikasi yang melanggar administrasi, nilai gizi, dan mutu.

Dari 25 merek beras fortifikasi yang bermasalah tersebut dimiliki 11 produsen. Dua produsen dengan sembilan merek dipastikan telah masuk penyidikan Satgas Pangan Polri.

Temuan tersebut berasal dari hasil pengawasan Bapanas selama bulan Juli sampai Agustus tahun 2026.



Baca juga: Bapanas perkuat pengawasan beras SPHP guna cegah praktik mafia pangan



Bapanas telah melakukan pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi di 11 provinsi. Hasilnya terkumpul sebanyak 190 sampel beras fortifikasi yang beredar di pasaran yang mewakili 27 nama dagang.

Langkah perluasan pengawasan tersebut dilakukan juga sebagai tindak lanjut dari hasil temuan Bapanas pada akhir Juli 2026.

Saat itu Bapanas mengungkap terdapat 15 sampel merek dagang yang hasil laboratoriumnya menunjukkan 80 persen sampel nilai gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label.

Tak hanya itu, terungkap pula adanya sampel beras fortifikasi yang tidak memiliki izin edar PSAT. Ini merupakan hasil pengawasan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Bapanas selama bulan April 2026 di wilayah Jakarta.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp89 triliun.

Bapanas mengungkap pula dugaan praktik curang dalam peredaran beras berlabel fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sebagaimana klaim pada label kemasan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Puluhan Personel Damkar Makassar Tuntaskan Diklat Kualifikasi Pemadam Tingkat I
• 8 jam lalu
0
thumb
Lewat Livin’ Berbagi, Bank Mandiri Hadirkan Masing-masing 290 Paket Makanan dan Minuman di 12 Titik
• 21 jam lalu
0
thumb
Donny Oskaria Buka-bukaan Kinerja BUMN, Laba Kuartal III 2026 Tumbuh 20%
• 3 jam lalu
0
thumb
Rusia Bom Sekolah di Desa Ukraina, 26 Orang Tewas
• 9 jam lalu
0
thumb
Ubah Perumda Terminal Jadi Perseroda, Appi Bidik Investasi Lebih Gesit
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.