Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda kepada 11 perusahaan sekuritas sepanjang 2026 terkait pelanggaran administratif di pasar modal. Sebanyak sembilan perusahaan sekuritas terseret dalam kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), sedangkan dua lainnya terkait penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Berdasarkan rincian sanksi OJK hingga 31 Oktober 2026, total denda yang dikenakan kepada 11 perusahaan sekuritas tersebut mencapai Rp 15,3 miliar. Denda terbesar dalam kelompok sekuritas dikenakan kepada delapan perusahaan yang masing-masing harus membayar Rp 1,4 miliar.
Sementara itu, satu perusahaan sekuritas lainnya dalam kasus DSSA dikenai denda Rp 700 juta. Adapun dalam kasus IPO CUAN, OJK menjatuhkan denda masing-masing Rp 1,7 miliar kepada PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas.
Sanksi kepada perusahaan sekuritas tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum OJK terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara perdagangan saham dan penawaran umum. OJK sebelumnya mengumumkan penetapan sanksi untuk perkara DSSA, CUAN, dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) pada 16 Oktober 2026.
Dalam kasus perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan sanksi denda kepada sembilan anggota bursa. Total denda yang dikenakan kepada perusahaan sekuritas tersebut mencapai Rp 11,9 miliar.
Delapan perusahaan sekuritas masing-masing dikenai denda Rp 1,4 miliar. Mereka adalah:
PT Sinarmas Sekuritas.
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.
PT BCA Sekuritas.
PT Amantara Sekuritas Indonesia.
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
PT Supra Sekuritas Indonesia.
PT Buana Capital Sekuritas.
PT Waterfront Sekuritas Indonesia.
Sementara itu, PT RHB Sekuritas Indonesia dikenai denda Rp 700 juta.
OJK menjatuhkan sanksi tersebut melalui surat-surat administratif tertanggal 16 Oktober 2026. Sanksi kepada sembilan anggota bursa ini berkaitan dengan pelanggaran ketentuan administratif dalam penyelenggaraan kegiatan perusahaan efek.
Dalam siaran pers pada 21 Oktober 2026, OJK menjelaskan bahwa manipulasi pasar saham DSSA dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. OJK juga menemukan pelanggaran administratif yang dilakukan perusahaan efek dan menjatuhkan sanksi tersendiri kepada anggota bursa yang bersangkutan.
Henan Putihrai dan BRI Danareksa Didenda dalam Kasus CUANSelain kasus DSSA, OJK juga menjatuhkan sanksi denda kepada dua perusahaan sekuritas dalam perkara penawaran umum saham CUAN. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas. Masing-masing dikenai denda Rp 1,7 miliar sehingga total sanksi dalam perkara ini mencapai Rp 3,4 miliar.
Dalam perkara yang sama, OJK juga menjatuhkan denda Rp 100 miliar kepada Tigonis Capital Pte Ltd. Selain itu, OJK membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek Jurgantara Usman selama tiga bulan. Jurgantara merupakan direktur PT Henan Putihrai Sekuritas.
Pelanggaran dalam penawaran umum CUAN berkaitan dengan pengaburan identitas pihak yang melakukan pemesanan saham. OJK menemukan adanya pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas pemesan.
Temuan serupa juga ditemukan dalam penawaran umum saham BREN. Dalam perkara tersebut, OJK menjatuhkan denda Rp 500 miliar kepada Anbo Holdings Ltd. Namun, BREN tidak masuk dalam daftar kasus yang melibatkan perusahaan sekuritas penerima denda Rp 15,3 miliar.
Daftar 11 Sekuritas yang Didenda OJKBerikut daftar perusahaan sekuritas, perkara, dan besaran denda yang dijatuhkan OJK:
Sumber: OJK, data sanksi hingga 31 Oktober 2026. Diolah.
Selain perusahaan sekuritas, OJK menjatuhkan sanksi kepada sejumlah individu yang terkait dengan perkara DSSA dan CUAN.
Dalam kasus DSSA, OJK membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek atas nama Rudy selama satu tahun. OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada delapan tenaga pemasar dari perusahaan sekuritas yang menangani pesanan transaksi saham DSSA.
Sementara dalam kasus CUAN, pembekuan izin selama tiga bulan dijatuhkan kepada Jurgantara Usman.
OJK menyatakan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal Indonesia. Langkah tersebut juga ditujukan untuk memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien serta meningkatkan perlindungan investor





Komentar (0)