Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut warga negara Indonesia (WNI) dijadikan tentara bayaran di Rusia. Total sebanyak 58 orang menjadi korban dalam kasus ini, di antaranya merupakan mantan anggota TNI dan Polri.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan total 13 orang sebagai tersangka.
"Untuk (korban) yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri, seperti itu," kata Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/11/2026).
Pengungkapan ini merupakan akumulasi dari lima laporan polisi (LP) yang ditangani oleh Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan jajaran Polres Bogor. Dari 13 tersangka yang diproses hukum, beberapa di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina.
Berikut rincian lima laporan polisi terkait kasus tersebut:
1. LP Bareskrim Polri (21 Oktober 2026): 1 orang tersangka ditahan dan 5 orang korban
2. LP Polres Metro Jakarta Barat (23 Oktober 2026): 5 tersangka ditahan (2 WN Rusia dan 3 WNI) dengan 12 orang korban
3. LP Polda Metro Jaya (28 Oktober 2026): 2 orang tersangka (1 WNI dan 1 WN Ukraina) dengan 12 orang korban
4. LP Bareskrim Polri (25 September 2026): 2 tersangka ditahan dan 7 orang korban
5. LP Polres Bogor Polda Jabar (20 Oktober 2026): 2 tersangka ditahan, 1 orang masuk daftar pencarian orang (DPO), dengan 22 orang korban
Para pelaku menjerat korban dengan iming-iming gaji dan bonus tinggi. Dalam proses rekrutmen awal, para pelaku tidak secara langsung menyatakan korban akan diterjunkan sebagai tentara bayaran, melainkan diiming-imingi pekerjaan non-tempur.
"Jadi betul bahwa tidak langsung menawarkan sebagai tentara bayaran, tetapi sebagai pekerja logistik seperti itu," ungkap Nurul.
(ond/rfs)






Komentar (0)