Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk menjadi tentara bayaran di Rusia tidak hanya menyasar masyarakat sipil. Mantan personel TNI dan Polri juga diduga menjadi sasaran perekrutan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, penyidik menemukan adanya mantan anggota TNI dan Polri yang ikut direkrut untuk diberangkatkan ke Rusia.
Advertisement
"Untuk yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri," kata Nurul kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Nurul menjelaskan, para pelaku sejauh ini diduga menjalankan perekrutan secara individu. Meski demikian, penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangani lima laporan polisi yang ditangani Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya, serta jajaran Polres Bogor.
Dari lima perkara tersebut, polisi menetapkan 13 tersangka dengan total 58 korban.
Perkara pertama ditangani Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi tertanggal 21 Oktober 2026. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu tersangka dan mendata lima korban.
Selanjutnya, perkara yang ditangani Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, berdasarkan laporan tertanggal 23 Oktober 2026. Polisi menetapkan lima tersangka, terdiri dari dua warga negara Rusia dan tiga warga negara Indonesia. Jumlah korbannya sebanyak 12 orang.





Komentar (0)