JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution meminta Polri mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan di lingkungan pendidikan, menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an (Ponpes HQ) di Sukoharjo, Jawa Tengah. Menurutnya, tindakan aparat dalam proses penegakan hukum harus tetap memperhatikan hak konstitusional warga negara.
Terlebih, penggeledahan dilakukan di lingkungan pesantren yang menjadi tempat pendidikan, pembinaan akhlak, penguatan spiritualitas, dan pembentukan karakter generasi muda.
"Penegakan hukum tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara. Negara memang memiliki kewenangan melakukan tindakan paksa untuk mengungkap tindak pidana, tetapi kewenangan itu harus dijalankan secara proporsional, profesional, dan beralaskan hukum," kata Maneger, Senin (2/11/2026).
Namun, cara penggeledahan itu menuai sorotan. Berdasarkan pemberitaan dan keterangan pihak pesantren, aparat diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap penghuni pesantren, termasuk santriwati berusia 10-16 tahun dan para ustazah.
Selain itu, muncul persoalan terkait penyitaan sejumlah barang milik penghuni pesantren yang diperkirakan bernilai sekitar Rp50 juta. Maneger menilai, peristiwa tersebut perlu dilihat tidak hanya dari aspek teknis kepolisian, tetapi juga dari perspektif perlindungan hak pendidikan, kebebasan beragama, dan perlindungan anak.





Komentar (0)