Ini 5 Langkah Bakal Diambil Denny Indrayana dkk Usai Putusan Suket Gibran

detik.com
19 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Eks Wamenkumham Denny Indra akan mengambil 5 langkah lanjutan usai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Salah satunya mendorong adanya peradilan politik untuk pemakzulan.

"Pertama, peradilan politik, mendorong Gibran untuk dipecat, bahasa lebih tegasnya diberhentikan, melalui proses impeachment," kata Denny dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Denny menyebut jika pemakzulan tidak segera dilakukan merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi. Terlebih lagi ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang senada dengan MA.

"Jika tidak dilakukan upaya pemakzulan, maka kita sedang melihat dengan mata telanjang pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum," katanya.

"Kalau DPR, parlemen tidak melakukan langkah-langkah, maka itu juga berarti kita membiarkan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung," tambahnya.

Baca juga: PKB Kaji Serius Opsi Gulirkan Hak Angket Usai Putusan MA soal Suket Gibran

Denny juga menyampaikan bahwa jika telah menjabat sebagai Presiden dan Wapres, maka pemakzulan tidak mesti dilakukan untuk keduanya. Sehingga dalam pemakzulan hanya dilakukan ke Gibran.

"Karena satu paket itu adalah dalam konteks pasangan calon. Itu dalam rezim pemilu. Ada calon presiden dengan calon wakil presiden disebut pasangan calon. Pasangan calon itu satu paket. Itu di rezim pemilu," ucapnya.

Selain itu, Denny menyinggung proses peradilan etika dalam hal ini adalah KPU selaku penyelenggara pemilu dengan adanya aduan ke DKPP yang telah diajukan. Denny juga menyinggung soal peradilan pidana hingga administrasi sebagai langkah lanjutan yang akan dilakukan.

"Tiga peradilan pidana, yang sedang dilakukan oleh elemen-elemen civil society. Empat peradilan TUN yang sekarang kita dorong untuk tetap dihormati Mahkamah Agung, termasuk penyikapan kami nanti untuk gugatan Ibu Mercy. Itu peradilan tata usaha negara. Yang terakhir, peradilan administrasi," tuturnya.




(ial/rfs)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Wall Street Meredup, Nasdaq Melemah Seiring Merosotnya Sektor Teknologi
• 8 jam lalu
0
thumb
Ibu Hamil Bisa Dapat Bansos PKH Rp3 Juta, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya
• 11 jam lalu
0
thumb
Bali United Incar Konsistensi di League Cup 2026/2027
• 15 menit lalu
0
thumb
Gibran Temui Petani Kakao di Mamuju, Soroti Kelangkaan Pupuk Subsidi dan Harga Kakao Anjlok hingga Rp50 Ribu
• 17 jam lalu
0
thumb
Baleg DPR Susun RUU Pembentukan Undang-Undang, Bakal Atur Mekanisme Fast Track Legislation
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.