Denny Indrayana Menilai Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres: Prosesnya Pemakzulan, Bukan Diskualifikasi

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11/2026). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana berpendapat, setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait surat keterangan atau suket penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, proses yang dapat dilakukan adalah pemakzulan atau impeachment, bukan diskualifikasi.

Menurut dia, putusan MK dan putusan MA menegaskan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.

“Maka berarti ketentuan impeachment artikel pasal 7A semestinya berlaku,” kata Denny dalam konferensi pes di Jakarta, Senin (2/11/2026).

“Di bagian akhir pasal 7A itu, impeachment itu terjadi karena apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat,” tambahnya.

Baca Juga: Subhan Palal Akan Minta Gibran Pulang ke Solo jika Tak Pergi dari Istana

Ia mengatakan, dengan terbitnya putusan MK yang dikonfirmasi dan dikuatkan oleh MA, maka Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden, terutama dalam konteks syarat pendidikan.

“Jadi ini penting untuk menegaskan harusnya proses pemakzulan berjalan,” kata Denny.

“Kenapa proses pemakzulan, Mas Denny? Karena setelah putusan MK memang ditarik garis demarkasi lebih tegas, yaitu setelah pelantikan yang terjadi kalau ada masalah-masalah dengan presiden dan wakil presiden adalah removal from office, proses pemakzulan, bukan diskualifikasi, kata MK,” bebernya.

Ia menegaskan, saat masih berada di rezim pemilu, yakni sebelum pelantikan presiden-wakil presiden, masih mungkin ada proses diskualifikasi.

“Tetapi setelah pelantikan, dilantik menjadi wakil presiden, bukan lagi calon wakil presiden, maka yang bisa memberhentikan dia adalah proses impeachment, itu bedanya,” tuturnya.

“Jadi harus ditegaskan, proses pemakzulan yang sekarang dibuka pintunya oleh MK, dan lebih lebar oleh Mahkamah Agung. Tinggal bagaimana proses politik berjalan di DPR,” kata Denny.

Baca Juga: Ray Rangkuti Respons Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran: Mundur atau Dimundurkan

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • denny indrayana
  • gibran
  • gibran rakabuming raka
  • suket gibran
  • putusan MA
  • pemakzulan
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan di Bangkalan, 3 Orang Luka-Luka
• 1 menit lalu
0
thumb
Pakhtakor Tashkent vs Al Nassr 2-6 di LCA 2026: Cristiano Ronaldo Tak Dimainkan, Joao Felix Cetak Brace
• 2 jam lalu
0
thumb
Siap-Siap! RI Bakal Kebanjiran Aluminium, Ini Pendorongnya
• 15 jam lalu
0
thumb
Imbalan Hingga 6,85%, Pemerintah RI Lelang 8 Sukuk Cari Dana Rp10 T
• 19 jam lalu
0
thumb
Kumpulkan Rp58,75 T, DJP Tunjuk 3 Perusahaan Baru Pungut Pajak Digital
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.