Kumpulkan Rp58,75 T, DJP Tunjuk 3 Perusahaan Baru Pungut Pajak Digital

cnbcindonesia.com
9 jam lalu
Cover Berita
Foto: Infografis/Bukan AS, Ini Negara dengan Setoran Pajak Tertinggi di Dunia/Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumpulkan Rp58,75 triliun dari hasil setoran pajak dari sektor ekonomi digital hingga 30 September 2026.

Penerimaan ini berasal dari empat sektor, yaitu Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp45,21 triliun, diikuti oleh Pajak SIPP sebesar Rp5,96 triliun, pajak atas transaksi fintech sebesar Rp5,40 triliun, serta pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun.


Baca: Hashim Ungkap Bank-GOTO Ikut Pungut Pajak Mulai 9 November 2026

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan penerimaan tersebut mencerminkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara.

"Direktorat Jenderal Pajak terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak agar pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan," kata Bimo dikutip dari siaran pers, Senin (2/11/2026).

Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.

Sepanjang September 2026, DJP melakukan penunjukan terhadap tiga pemungut baru, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V.

Baca: Sah! Restitusi Pajak Pengusaha Tekstil, Elektronik & UMKM Segera Cair

Selain itu, DJP juga melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.

Dari total pelaku usaha yang telah ditunjuk tersebut, sebanyak 245 pelaku usaha PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp45,21 triliun hingga 30 September 2026.

Penerimaan PPN PMSE terus terkumpul sejak 2020. Setoran tercatat sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp9,54 triliun sepanjang Januari-September 2026.


(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:
Video: DJP Siap Hapus Sanksi Administrasi Wajib Pajak, Ini Syaratnya

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bhinneka Tunggal Ika Bergema di Rusia, Mahasiswa UNU Jogja Wakili Indonesia di Forum Dunia
• 22 jam lalu
0
thumb
Mensos Gus Ipul: Akurasi Data Kunci Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
• 13 jam lalu
0
thumb
Polda Riau Tindak Lanjuti Arahan Kapolri soal Larangan Vape, Minta Propam Awasi
• 5 jam lalu
0
thumb
LPS Ingatkan Bahaya Belanja Impulsif, 42 Persen Konsumen Tergoda Promo
• 8 jam lalu
0
thumb
Penampakan Sepinya RANS Carnival di Sleman DIY: Tenant UMKM dan Panggung Hiburan Kosong Melompong
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.