-
-
-
-
-
Cumicumi.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi) menyoroti desakan Roy Suryo dan tim penasihat hukumnya terkait mekanisme pemeriksaan saksi dalam persidangan perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai tudingan ijazah palsu.
Kuasa hukum Jokowi, Rifai Kusumanegara, menilai pihak terdakwa tidak dapat mengatur atau mendikte jaksa penuntut umum mengenai urutan saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Menurutnya, mekanisme tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang memberikan kewenangan kepada masing-masing pihak untuk menentukan strategi pembuktiannya.
Rifai menjelaskan, terdapat perbedaan mekanisme pengajuan saksi antara KUHAP lama dan KUHAP baru. Dalam ketentuan terbaru, urutan pemeriksaan saksi dikembalikan kepada pihak yang mengajukannya.
"Pada saat KUHAP lama, pengajuan urutan saksi itu dikembalikan kepada kebijaksanaan majelis hakim. Tetapi di dalam KUHAP baru, khususnya di Pasal 210 ayat 3, secara tegas dinyatakan urutan pengajuan saksi dikembalikan kepada pihak yang mengajukan," kata Rifai.
Ia menerangkan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari prinsip keseimbangan antara jaksa dan advokat dalam proses pembuktian. Kedua pihak memiliki hak untuk menghadirkan saksi maupun ahli sekaligus menentukan urutan pemeriksaannya sesuai strategi masing-masing.
Rifai mencontohkan, jaksa yang hendak menghadirkan puluhan saksi berhak menentukan siapa yang akan diperiksa lebih dahulu. Begitu pula dengan penasihat hukum terdakwa yang memiliki kewenangan mengatur urutan saksi yang meringankan.
Menurutnya, kewenangan tersebut tidak dapat diintervensi oleh pihak lawan karena masing-masing memiliki kepentingan berbeda dalam persidangan. Jaksa berkepentingan membuktikan dakwaan, sedangkan advokat menjalankan pembelaan terhadap terdakwa.
"Tidak bisa advokat memaksa jaksa untuk mengajukan urutan saksi sesuai seleranya. Demikian juga sebaliknya, jaksa juga tidak mungkin memaksa advokat untuk mengajukan urutan saksi sesuai kepentingannya," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah sorotan terhadap sikap Roy Suryo dan tim penasihat hukumnya yang sebelumnya mempersoalkan mekanisme persidangan. Roy Suryo bahkan disebut telah mendatangi Komisi Yudisial untuk meminta pengawasan terhadap hakim yang dinilai berpotensi tidak berpihak.
Menanggapi hal tersebut, Rifai menilai mekanisme persidangan seharusnya dijalankan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan desakan salah satu pihak. Ia meminta jaksa dan hakim tetap menjaga independensi serta kewibawaan proses peradilan.
"Jadi saya justru sangat mengharapkan majelis hakim dengan segala kewibawaannya dan amanah undang-undang dapat memimpin persidangan ini secara tertib, berwibawa, agar betul-betul persidangan ini bisa menjadi sebuah forum untuk menguji kebenaran, untuk mengupayakan keadilan dan bukan hanya untuk akting-akting demi tujuan politik tertentu," tegas Rifai.
Ia juga mengingatkan agar jaksa maupun hakim tidak mudah diarahkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap jalannya persidangan.
"Saatnya baik jaksa maupun hakim menjaga kewibawaan persidangan. Tidak mudah diatur-atur, didikte-dikte, apalagi orang seorang terdakwa tanpa dasar hukum yang kuat yang justru ujung-ujungnya hanya membuat persidangan tidak tertib, tidak berwibawa, bahkan akhirnya seperti dagelan," ucapnya.
Di tengah polemik mekanisme persidangan tersebut, Jokowi dipastikan akan hadir sebagai pelapor dalam persidangan yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa. Kehadirannya dijadwalkan pada Kamis, 5 November 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rifai mengatakan kehadiran Jokowi telah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan. Mantan Presiden RI itu disebut siap memberikan keterangan mengenai perjalanan pendidikannya, termasuk proses memperoleh ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Tidak hanya memberikan keterangan, Jokowi juga berencana meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan ijazah pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi yang selama ini menjadi objek polemik.
"Kalau diminta hakim untuk menunjukkan ijazah asli, ya akan saya tunjukkan, baik SD, SMP, SMA, S1 semuanya akan saya tunjukkan," ujar Jokowi sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang diterima tim kuasa hukumnya.
Rifai menyebut kehadiran Jokowi bukan sekadar memenuhi panggilan persidangan. Ia ingin memberikan contoh bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib menghormati proses peradilan.
Menurutnya, persidangan menjadi ruang bagi Jokowi untuk menjelaskan tudingan yang selama ini dinilai telah merugikan nama baik dan kehormatannya. Ia berharap pemeriksaan di pengadilan dapat menguji seluruh fakta secara objektif sehingga polemik mengenai ijazah tersebut memperoleh kepastian melalui proses hukum.






Komentar (0)