Summarecon Tegaskan SHBG Terkait Kasus ATR di KPK Diperoleh Secara Sah

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kuasa hukum Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, Sehat Damanik, membantah uang Rp 106,3 miliar yang disita KPK berasal dari perusahaan kliennya. Dia menyebut uang tersebut disita dari mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan tidak ada kaitan dengan Summarecon.

"Pertama, terkait dengan uang Rp 106,3 miliar itu, tidak ada hubungannya dengan Summarecon. Uang itu tidak ada yang berasal dari Summarecon. Jadi, kalau kita lihat, uang itu disita dari yang namanya Arif, yang merupakan staf ahli dari Menteri ATR," kata Sehat kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Senin (2/11/2026).

Sehat juga menjelaskan HGB yang dimiliki Summarecon diperoleh melalui prosedur yang sah. Dia membantah kliennya terlibat penyuapan agar HBG milik Summarecon itu diterbitkan.

Baca juga: Jaksa Sita Aset Rp 7,5 M Terkait Kasus Korupsi Bank BUMD di Pandeglang

Dia mengatakan Summarecon melalui PT KCJA membeli tanah dari PT Gunung Geulis Sentra Kreasi (GGSK) pada tahun 2012. GGSK memiliii tanah tersebut sejak tahun 1975 dari PT Adiguna Shipyard.

Menurut Sehat, setelah tanah itu dibeli tahun 2012, Summarecon kemudian menempuh prosedur yang panjang untuk menerbitkan sertifikat tanah. Dia membantah ada proses penyuapan di balik penerbitan tersebut.

"Setelah tanah tersebut dibeli pada tahun 2012, klien kami telah menempuh proses dan prosedur yang panjang untuk menerbitkan sertifikat tanah. Setelah semua persyaratan terpenuhi maka Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menerbitkan SHGB atas nama Klien kami pada tanggal 11 Juni 2015 yang terdiri dari 12 SHGB.

Sehat mengatakan ada pemblokiran 12 sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang terkait Summarecon. Padahal persoalan hukum yang melibatkan kliennya ini hanya berkaitan dengan satu sertifikat HGB.

"Klien kami ini sebenarnya merupakan korban dari tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh BPN, Kantor Pertanahan Bogor," kata Sehat.

"Klien kami ini pemilik 12 sertifikat HGB. Sebenarnya, yang bersinggungan dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris itu hanya satu sertifikat HGB. Masalahnya, yang diblokir justru 12 sertifikat. Padahal, yang bermasalah cuma satu," tambahnya.

Baca juga: Dedi Congor Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Selain itu, dalam kasus ini, KPK turut mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF);
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW);




(ial/ygs)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Papan Informasi di Kawasan Stasiun Tanah Abang Ambruk, Dishub DKI Cek Kekokohan Konstruksi
• 2 jam lalu
0
thumb
Salurkan Air Bersih untuk Warga Pesisir Makassar Wujud Kepedulian Pelindo Regional 4
• 5 jam lalu
0
thumb
Ketum Santri Indonesia Minta Warga Percaya Proses Hukum Kasus Penggeledahan Ponpes Sukoharjo
• 16 jam lalu
0
thumb
Kawasan Bekas Karhutla di Kalteng Dipasang Plang Larangan Aktivitas Tanpa Izin
• 22 jam lalu
0
thumb
Menag Kukuhkan 15 Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Pesantren
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.