Iptu Agung Sedewo selaku Kasat Reskrim Polres Sukoharjo hingga Ipda RAP selaku Kanit PPA-PPO dicopot dari dari jabatannya. Pencopotan itu buntut penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menekankan hal itu sejalan dengam komitmen Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bahwa penegakan hukum harus tetap transparan, profesional, dan mengedepankan perlindungan masyarakat.
"Bapak Kapolri komitmen dengan moto 'Polisi Bersama Masyarakat', tentu mendengar keluhan menjadi salah satu bagian komitmen dan konsisten untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat yang tentunya sesuai dengan prosedur dan harapan dari masyarakat," kata Trunoyudo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Trunoyudo mengungkapkan total ada empat personel Polres Sukoharjo yang diperiksa dan dinonaktifkan dari jabatannya terkait polemik tersebut.
"Sebagai kelanjutan, dalam perkembangannya di lapangan, kita ketahui dengan adanya keluhan tersebut, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Serse, dan Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP," ungkapnya.
Trunoyudo menjelaskan keempat personel tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri guna mendalami dugaan pelanggaran etik dalam proses penindakan di Ponpes HQ.
"Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri," tutur Trunoyudo.
"Tindakan penonaktifan keempat personel tersebut tentunya saat ini juga masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban peristiwa yang tentunya menjadi keluhan bagi khususnya anak-anak santri dan juga pengasuh yang tentunya langsung terdampak pada lokasi tersebut," lanjut dia.
(ond/rfs)






Komentar (0)