Dirut Summarecon Klaim Jadi Korban Kantah Bogor, Uang Rp106,3 Miliar Bukan dari Perusahaan

idxchannel.com
10 jam lalu
Cover Berita

Dirut SMRA mengaku jadi korban dalam kasus suap HGB di bogor. Melalui kuasa hukumnya, dia menjelaskan uang dalam OTT KPK tersebut bukan dari perusahaan.

Dirut Summarecon Klaim Jadi Korban Kantah Bogor, Uang Rp106,3 Miliar Bukan dari Perusahaan. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kuasa hukum Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi, Sehat Damanik, menyebut kliennya menjadi korban dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor. Hal ini berkaitan dengan pemblokiran sejumlah sertifikat hak guna bangunan (HGB) milik kliennya.

Sehat menjelaskan, kliennya memiliki 12 sertifikat HGB yang diblokir oleh Kantah Bogor. Padahal, menurut dia, hanya satu sertifikat yang dipersoalkan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Baca Juga:
Presdir Ditangkap KPK, Simak Jejak Bisnis Summarecon Agung di Indonesia

"Sebenarnya, yang bersinggungan dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris itu hanya satu sertifikat HGB. Masalahnya, yang diblokir justru 12 sertifikat. Padahal, yang bermasalah cuma satu," ujar Sehat kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/11/2026).

Sehat mengatakan, Kantah Bogor saat itu beralasan pemblokiran dilakukan karena tanah tersebut tengah dipermasalahkan. Namun, menurut dia, berbagai upaya hukum yang ditempuh pihak yang mengaku sebagai ahli waris, mulai dari laporan polisi hingga gugatan di pengadilan, telah selesai dan tidak membuktikan kepemilikan pihak tersebut.

Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Summarecon, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

"Semua gugatan mereka tidak terbukti. Sehingga, itu berarti bahwa sampai sekarang pemilik yang sah dari tanah tersebut adalah klien kami. HGB-nya adalah milik klien kami, jadi bukan punya orang lain," tegas dia.

Di sisi lain, Sehat juga membantah uang Rp106,3 miliar yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut berasal dari Summarecon maupun kliennya. Dia menyebut uang itu disita dari Arif Sugiyanto, yang merupakan staf ahli Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Baca Juga:
Cari Tambahan Bukti Kasus HGB, KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor

"Terkait dengan uang Rp106,3 miliar itu, tidak ada hubungannya dengan Summarecon. Uang itu tidak ada yang berasal dari Summarecon. Jadi, kalau kita lihat, uang itu disita dari yang namanya Arif, yang merupakan staf ahli dari Menteri ATR," lanjut Sehat.

Menurut Sehat, uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan mutasi dan rotasi sejumlah kantor pertanahan di seluruh Indonesia. Dia kembali menegaskan bahwa uang yang disita KPK tersebut tidak memiliki kaitan dengan perusahaan yang diwakili olehnya.

"Katanya, uang itu untuk pengurusan mutasi dan rotasi dari beberapa kantor pertanahan di seluruh Indonesia. Itu informasinya," tutur dia.

Sebagai informasi KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam prosesnya, KPK juga mendeteksi adanya gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN atas layanan pertanahan hingga mutasi-promosi jabatan.

1) Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

2) Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;

3) Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;

4) Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid:

5) Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

6) Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;

7) Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

8) Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Meriahkan Puncak Fazzio Youth Festival 2026 di Makassar, The Lantis Tampil Memukau hingga Hasil Tiket Didonasikan ke YKAKI
• 18 jam lalu
0
thumb
Suka Lagu A2O NEON? Ini 5 Lagu K-Pop Lainnya dengan Nuansa Serupa!
• 17 jam lalu
0
thumb
BNPB Tetapkan Delapan Langkah Siap Siaga Hadapi Musim Hujan hingga 2027
• 5 jam lalu
0
thumb
Gibran Kunker ke Sulbar, Tinjau RSUD Kondosapata dan Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan
• 15 jam lalu
0
thumb
Soal Suket Gibran, Feri Amsari: Putusan MK dan MA Tak Bisa Ditindaklanjuti di Kepolisian
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.