JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Poshdem Universitas Andalas, Feri Amsari, berpendapat, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang berkaitan dengan surat keterangan atau suket penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa ditindaklanjuti melalui kepolisian.
Dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Senin (2/11/2026), Feri ditanya apakah putusan MA yang menyatakan suket Gibran tidak sah, dapat menjadi dasar hukum untuk menggugat kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
Menurut Feri, jika mengacu pada Pasal 7A UUD 1945, hanya dua hal yang dapat menyebabkan presiden atau wakil presiden diberhentikan pada masa jabatannya.
“Satu, melanggar hukum, dan kedua tidak lagi terpenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden. Bunyi Undang-Undang Dasar begitu,” kata dia.
Baca Juga: Di Mamuju, Gibran Bilang Bakal Lebih Intens Koordinasi dengan Gubernur dan Bupati
“Dalam artian, kalau presiden dan atau wakil presiden melanggar dua hal tersebut, baik sendiri-sendiri atau bersamaan, maka dia dapat diberhentikan pada masa jabatannya,” tegasnya.
Tidak Bisa Melalui KepolisianIa menambahkan, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA, sedangkan putusan MA menyatakan suket penyetaraan pendidikan Gibran batal.
“Maka, tidak lagi terpenuhi syarat wakil presiden Gibran sebagai wakil presiden. Bagaimana prosesnya? Tentu prosesnya berdasarkan kehendak konstitusi Undang-Undang Dasar,” tegas Feri.
“Saya berpendapat, tidak bisa dipidanakan dengan proses biasa melalui kepolisian tetapi memang melalui proses secara forum khusus atau forum privilegiatum dalam teori konstitusinya,” ungkapnya menjelaskan.
Proses yang harus dilakukan, lanjut Feri, adalah melalui DPR, kemudian diadili di Mahkamah Konstitusi, lalu berujung di MPR.
“Jadi melalui DPR dulu, nanti akan diadili di Mahkamah Konstitusi, baru nanti akan berujung di MPR.”
“Modalnya di DPR, apakah kemudian DPR bakal menyampaikan berupa pernyataan pendapat ya, hak menyatakan pendapatnya, dari hak menyatakan pendapat itu wajib bagi Mahkamah untuk membuka persidangan,” lanjut Feri.
Baca Juga: Ray Rangkuti Desak Gerindra Bersikap soal Gibran: Kalau Berlarut-larut, Bisa Merembet ke Prabowo
Jika kemudian dalam persidangan MK menyatakan syarat tidak terpenuhi, barulah tindak lanjutnya dilakukan di MPR.
“Jadi istilahnya adalah wajib, lalu MK yang akan memeriksa. Jika kemudian MK menyatakan bahwa memang tidak terpenuhi syarat maka barulah secara politik akan diselesaikan di MPR untuk diberhentikan pada masa jabatannya,” papar Feri.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- feri amsari
- suket gibran
- gibran
- gibran rakabuming raka
- putusan MK
- MA






Komentar (0)