Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menilai penggunaan hak angket dan hak interpelasi DPR tidak relevan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digunakan untuk mendaftar cawapres 2024 tidak sah dan batal demi hukum.
Menurut Doli, apabila DPR memutuskan untuk menindaklanjuti putusan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyaratan pencalonan Gibran sebagai cawapres, mekanisme yang dapat ditempuh adalah hak menyatakan pendapat (HMP).
“Saya mengatakan saya menganggap tidak relevan adanya hak angket, hak interpelasi, atau bentuk pansus, gitu, untuk apa, gitu. Nah, karena kalau misalnya ditindaklanjuti itu, itu kan artinya sudah bicara tentang soal pemberhentian,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/11).
“Ya, kalau pemberhentian itu dijelaskan pasal 7, 7A, B, dan C itu, gitu loh, ada mekanismenya. Melalui apa? Melalui pengguna hak menyatakan pendapat, sudah gitu, itu kan sudah diatur di situ. Dan di dalam pasal 7A ayat 2-nya itu, itu adalah bagian dari fungsi pengawasan DPR,” lanjutnya.
Doli menjelaskan, mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden telah diatur dalam konstitusi. Karena itu, apabila DPR hendak membawa polemik tersebut ke ranah politik hingga berujung pada proses pemberhentian, DPR harus menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam UUD 1945.
Menurutnya, proses tersebut dapat dimulai dengan pernyataan pendapat DPR melalui masing-masing fraksi. Namun, terdapat persyaratan dukungan anggota DPR yang harus dipenuhi sebelum proses tersebut berlanjut.
“Nah, jadi itu yang berlaku nanti. DPR menyatakan pendapat ya tentu melalui dari fraksi masing-masing, ya, atau kemudian di situ disyaratkan harus ada 2/3 yang menyatakan itu. Kemudian kalau ditemukan bukti adanya pelanggaran, ya, itu pelanggaran melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, kemudian korupsi, penyuapan, gitu ya, tindak pidana berat, kemudian perbuatan tercela, atau tidak memenuhi lagi syarat sebagai presiden dan wakil presiden, maka kemudian pernyataan DPR itu diuji lagi nanti di Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Menurut Doli, apabila Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat DPR tersebut benar, hasilnya akan dikembalikan kepada DPR untuk kemudian diteruskan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Namun, Doli mengatakan DPR masih memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah proses tersebut akan dilanjutkan ke MPR atau dihentikan.
“Itu MPR pun juga kemudian diuji lagi, ada 3/4, 2/3, macam-macam itu. Nah, jadi sebetulnya, ya, proses pemberhentian presiden dan wakil presiden itu, itu tidak mudah, gitu ya. Butuh alasan yang cukup kuat, ya, alasannya cukup kuat,” ucapnya.
Doli mengatakan, saat ini Golkar masih mempertimbangkan apakah putusan MK dan MA terkait polemik persyaratan pencalonan Gibran dapat menjadi dasar yang cukup kuat untuk membawa persoalan tersebut ke proses pemberhentian wakil presiden.
Menurutnya, hal itu menjadi salah satu hal yang perlu dibahas dalam pertemuan pimpinan partai politik.
“Nah, saya ini yang sedang kami pertimbangkan ya, putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung itu apakah memang merupakan putusan yang suka sangat kuat ya untuk masuk kepada proses itu. Itu yang nanti saya kira akan dibahas dalam pimpinan pertemuan pimpinan partai politik,” katanya.
Menurutnya, urgensi pertemuan tersebut semakin besar setelah adanya putusan MA. Sebab, persoalan tersebut kini semakin mendapat sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut yang akan dilakukan DPR.
“Nah, lantas kemudian kembali ke asumsi orang dulu kan ditindaklanjuti. Sekarang kan orang semakin kuat menyoroti DPR, ya kan? Apa nih yang akan dilakukan atau langkah apa yang diambil oleh DPR,” kata Doli.
“Nah, saya mengatakan waktu itu ya, DPR itu urusan ini tidak bisa dilihat dari DPR saja, ya. Karena DPR ini kan berisi partai-partai politik, ya, maka oleh karena itu saya tetap mendorong bahwa ada harus ada pertemuan pimpinan-pimpinan partai politik, ya, untuk membicarakan ini dan ini urgensitasnya makin tinggi akibat putusan Mahkamah Agung ini. Kalau kemarin cuma putusan Mahkamah Konstitusi ya mungkin kita bisa masih punya waktu lah ya, tapi dengan ada putusan Mahkamah Agung ini saya kira semakin mendesak untuk segera dibicarakan,” sambungnya.
Doli mengatakan, dalam pertemuan tersebut, pimpinan partai politik perlu mempertimbangkan sejumlah prinsip sebelum memutuskan langkah yang akan ditempuh.
Pertama, setiap keputusan harus mengutamakan kepentingan rakyat dengan mendengarkan aspirasi masyarakat yang dinilai benar-benar berasal dari publik.
Kedua, keputusan yang diambil harus tetap menjaga marwah dan martabat bangsa sebagai negara hukum yang memiliki konstitusi. Doli menekankan pentingnya kepatuhan terhadap konstitusi, aturan, serta etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketiga, langkah politik yang diambil tidak boleh mengganggu keutuhan dan kedaulatan negara maupun penyelenggaraan pemerintahan. Ia mengingatkan agar polemik tersebut tidak memicu polarisasi atau keterbelahan masyarakat berkepanjangan.
“Terjadinya polarisasi yang berkepanjangan, artinya keterbelahan, itu yang saya kira enggak boleh terjadi, ya. Ini yang tiga hal itu menurut saya minimal yang harus dijaga dalam pertemuan pimpinan-pimpinan partai politik itu,” tutur Doli.
Yakin Sudah Ada Pembicaraan Pimpinan ParpolTerkait rencana pertemuan pimpinan partai politik, Doli mengaku belum mendapatkan informasi pasti mengenai waktu pelaksanaannya. Meski demikian, ia meyakini persoalan tersebut telah menjadi pembicaraan di antara para pimpinan partai politik, mengingat sebagian besar pimpinan partai yang berada di DPR juga menjadi bagian dari kabinet pemerintahan.
“Tidak mungkin tidak dibicarakan, karena pasti pimpinan partai politik itu kan juga pasti punya punya mata, punya telinga, punya media untuk mendengarkan dinamika yang terjadi di masyarakat kita, pasti selalu akan ada pembicaraannya. Bahwa pembicaraannya sampai level mana itu yang kita tidak tahu, ya,” kata Doli.
“Kami di Golkar juga kan sebetulnya sudah setiap ada pembicaraan antar partai politik itu sudah diberi kewenangan, mandat kepada Ketum, ya. Sampai sejauh ini kami belum mendapatkan Informasi lebih lanjut atau pertemuan formal antara pimpinan partai politik itu,” lanjutnya.
Sementara itu, mengenai komunikasi dengan PKS yang sebelumnya meminta fraksinya menjajaki komunikasi dengan fraksi lain di DPR, Doli mengatakan setiap partai politik memiliki kewenangan untuk menentukan sikap dan langkah politik masing-masing.
Ia menyebut Golkar terbuka untuk berdiskusi apabila mendapat undangan dari partai politik lain. Menurutnya, komunikasi antarpimpinan partai maupun antarfaksi selama ini berjalan baik.
“Selama ini kan hubungan antarpartai politik kita ini kan baik-baik saja, ya, baik antar pimpinan partai politik maupun dengan teman-teman di fraksi. Jadi, setiap ada masalah apa pun, kita terbuka untuk membicarakannya, gitu. Jadi kalau ada ide, ada gagasan dari teman-teman PKS, terus dilanjutkan oleh PDIP, membuka dialog, saya kira ya itu sesuatu yang memang rutin kita laksanakan selama ini,” tutur Doli.
“Jadi kalau kami nanti diundang, ya tentu saya kira sama seperti selama ini ya kita akan datang mendiskusikan itu,” tambahnya.
Doli juga tidak menutup kemungkinan Golkar menjadi pihak yang mengundang partai politik lain untuk berdiskusi. Namun, hal tersebut akan bergantung pada hasil pembicaraan di antara pimpinan partai politik.
“Ya, nanti tergantung pembicaraan. Kalau kemudian hasil pimpinan partai politik mengatakan siapa yang disuruh mengundang ya kita undang, kan kita kira-kira gitu, ya. Jadi kita tunggu sajalah ya pertemuan pimpinan partai politik. Yang penting ini kenapa harus segera diselesaikan, ya, supaya jangan melebar ke mana-mana, ya. Ini kan sudah ada yang mau tarik sana tarik sini ya, ya kan, yang tidak ada relevansinya, gitu,” kata dia.






Komentar (0)