Pantau - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akan kembali mengkaji penggunaan tatswib dalam adzan Subuh pada Musyawarah Nasional (Munas) ke-33 Tarjih Muhammadiyah yang dijadwalkan berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, pada 25–27 November 2026.
Tatswib merupakan seruan ash-shalatu khairum minan-naum yang berarti salat lebih baik daripada tidur dan biasa dilafalkan dalam adzan Subuh.
Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar menyampaikan bahwa persoalan penggunaan tatswib telah berulang kali dibahas dalam Munas Tarjih Muhammadiyah sebelumnya, tetapi belum menghasilkan keputusan akhir.
Rencana pembahasan tersebut disampaikan Syamsul dalam konferensi pers Munas ke-33 Tarjih Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah, Kota Yogyakarta, Senin.
"Tatswib sudah berkali-kali dibahas belum putus. Jadi, dari Munas ke Munas itu amarnya adalah supaya dikaji ulang dalam Munas yang akan datang itu dan kita berkewajiban moral untuk menuntaskan apa yang sudah dimulai," kata Syamsul dalam konferensi pers tersebut.
Menurut Syamsul, pembahasan yang belum menemukan kesimpulan tersebut menjadi tanggung jawab moral Muhammadiyah untuk kembali dikaji melalui musyawarah dengan mempertimbangkan berbagai dalil dan pandangan ulama.
Muhammadiyah Soroti Perbedaan Pendapat Ulama tentang TatswibSyamsul menjelaskan bahwa persoalan penggunaan tatswib dalam adzan Subuh berkaitan dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai dasar hukum dan praktik pelaksanaannya.
Perbedaan pandangan tersebut mencakup pendapat empat imam mazhab dalam Islam, yakni Imam Syafi'i, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad.
Menurut Syamsul, Imam Syafi'i berpandangan bahwa tatswib tidak perlu digunakan dalam adzan Subuh karena tidak tercantum dalam riwayat hadis mengenai pengajaran adzan oleh Nabi Muhammad SAW kepada Abu Mahdzurah.
"Imam Syafi'i mengatakan jangan pakai tatswib, tidak ada tatswib itu, karena dalam hadits Abu al-Mahdzurah, nama orang sumber dari hadis itu, ketika Nabi mengajarkan adzan kepada Abu Mahdzurah, tidak ada di situ tatswib (berbunyi) Ash-shalatu khairum minan-naum," ujarnya.
Syamsul juga menyebutkan bahwa Imam Abu Hanifah tidak menggunakan tatswib dalam praktik adzan Subuh.
Sementara itu, penggunaan tatswib diriwayatkan terdapat dalam praktik yang berkaitan dengan pandangan Imam Malik dan Imam Ahmad.
Meski demikian, Syamsul mengungkapkan bahwa kitab Al-Muwatta karya Imam Malik tidak mencantumkan lafaz ash-shalatu khairum minan-naum dalam adzan Subuh.
"Namun, Imam Malik dalam karyanya Al-Muwatta sendiri tidak menyebut ada tatswib Ash-shalatu khairum minan-naum ketika adzan Subuh," katanya.
Perbedaan pendapat tersebut menjadi salah satu alasan Muhammadiyah kembali mengangkat persoalan tatswib dalam forum musyawarah nasional.
Sejarah Penggunaan Tatswib pada Masa Nabi Muhammad SAW Akan DikajiSelain membahas perbedaan pendapat para imam mazhab, Muhammadiyah akan menelusuri sejarah awal penggunaan tatswib dalam adzan Subuh.
Salah satu persoalan utama yang akan dikaji adalah apakah lafaz ash-shalatu khairum minan-naum telah digunakan pada masa kehidupan Nabi Muhammad SAW atau baru muncul setelah beliau wafat.
Syamsul menilai kepastian mengenai sejarah penggunaan tatswib penting karena berkaitan langsung dengan tata cara pelaksanaan ibadah dalam Islam.
Menurutnya, perkembangan sejarah Islam menunjukkan adanya sejumlah praktik keagamaan yang muncul setelah masa kehidupan Nabi Muhammad SAW sehingga diperlukan kajian untuk memastikan dasar dan kedudukannya.
"Dalam masalah agama itu sering muncul hal-hal sesudah masa Nabi Muhammad SAW. Sehingga, diperlukan satu kepastian, karena ini masalah ibadah, apakah sudah dipraktikkan atau belum di zaman Nabi SAW, sehingga menjadi debat yang kontroversial sepanjang zaman," ujarnya.
Kajian tersebut akan mempertimbangkan riwayat hadis, pandangan ulama, serta berbagai dasar keagamaan yang berkaitan dengan penggunaan tatswib.
Melalui pembahasan tersebut, Muhammadiyah berupaya memperoleh kejelasan mengenai landasan penggunaan tatswib dalam adzan Subuh berdasarkan hasil kajian keagamaan.
Keputusan Penggunaan Tatswib Bergantung pada Hasil Munas ke-33Syamsul menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai penggunaan tatswib dalam adzan Subuh belum dapat dipastikan sebelum berlangsungnya Munas ke-33 Tarjih Muhammadiyah.
Menurutnya, pembahasan akan dilakukan melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan peserta dengan beragam pandangan dan pertimbangan keagamaan.
Perbedaan pendapat di antara peserta memungkinkan pembahasan menghasilkan kesepakatan baru ataupun kembali berakhir tanpa keputusan akhir.
"Jadi, belum dapat dijelaskan nanti gimana, karena ini kan orang banyak, jadi masing-masing punya pendapat, nanti mengerucutnya ke mana, atau malah bisa jadi tidak mengerucut seperti dalam munas-munas yang telah lalu ya," katanya.
Syamsul menyampaikan bahwa persoalan tatswib telah menjadi pembahasan dalam beberapa penyelenggaraan Munas Tarjih Muhammadiyah, tetapi belum mencapai kesimpulan yang disepakati.
Karena itu, Munas ke-33 di Surabaya diharapkan dapat menjadi forum untuk memperdalam kajian sekaligus mengupayakan penyelesaian terhadap persoalan yang telah lama diperdebatkan tersebut.
Pembahasan penggunaan tatswib juga menjadi bagian dari upaya Muhammadiyah dalam mengkaji tata cara ibadah berdasarkan dalil, pendapat ulama, dan hasil musyawarah.
Hingga pernyataan Syamsul disampaikan, Muhammadiyah belum menetapkan keputusan baru mengenai penggunaan tatswib dalam adzan Subuh.
Persoalan tersebut masih akan dibahas dalam Munas ke-33 Tarjih Muhammadiyah yang dijadwalkan berlangsung pada 25–27 November 2026 di Surabaya, Jawa Timur.





Komentar (0)