JAKARTA - Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA miliknya.
Putusan tersebut menjadi perkembangan baru dalam perkara yang selama ini mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran, saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Di tengah perkembangan itu, MA membatalkan agenda konferensi pers yang sedianya digelar pada Senin (2/11/2026). Pembatalan dilakukan karena salinan putusan belum diterima Biro Hukum dan Humas MA.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri sebagai bukti telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat di Indonesia.
Sejumlah dokumen pendidikan Gibran, termasuk certificate of attendance, transkrip nilai, dan dokumen penyetaraan, turut menjadi perhatian dalam proses persidangan.
Berikut empat fakta terbaru mengenai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka:
1. MK Tidak Menemukan Bukti Kelulusan Setara SMA
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai bukti telah menamatkan pendidikan setara sekolah menengah atas atau sederajat.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, kesimpulan tersebut diambil setelah mahkamah mempelajari seluruh bukti yang diserahkan para pihak serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diserahkan kepada pihak dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Arsul.
MK juga menyoroti dokumen certificate of attendance atau sertifikat kehadiran, catatan akademik, serta keterangan nilai.
Menurut mahkamah, dokumen-dokumen tersebut menunjukkan keikutsertaan seseorang dalam proses pembelajaran. Namun, dokumen itu tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan telah lulus atau menamatkan pendidikan menengah.
Pertimbangan MK tersebut kemudian menjadi bagian dari perdebatan mengenai perbedaan antara bukti keikutsertaan dalam pendidikan, bukti kelulusan, dan proses administrasi penyetaraan pendidikan luar negeri.





Komentar (0)