Jakarta, VIVA - Buntut insiden dugaan polisi bentak dan todong senjata ke Santriwati saat menggeledah Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah. Sontak membuat Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melontarkan kritik keras.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh mengabaikan martabat dan Hak Asasi Manusia (HAM), terutama terhadap santriwati dan ustazah yang berstatus saksi, namun diduga mengalami intimidasi senjata laras panjang pada dini hari hingga dipaksa keluar asrama tanpa penutup kepala.
Dalam keterangannya, Komnas Perempuan menyebut terdapat dugaan tindakan intimidatif saat aparat melakukan penggeledahan pada dini hari, sekitar pukul 03.20 WIB.
Sejumlah santriwati disebut sedang tidur ketika aparat datang dengan membawa senjata laras panjang. Mereka diduga dibentak, diintimidasi, hingga dipaksa keluar dari asrama tanpa mengenakan jilbab.
Bahkan Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor tegaskan, bahwa ada dugaan tindakan aparat yang mengarahkan senjata kepada para santriwati.
Menurut Ulfah, para santriwati dan ustazah yang berada di lokasi merupakan saksi, bukan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu, proses penegakan hukum harus tetap memperhatikan hak, keamanan, dan martabat perempuan, termasuk anak-anak yang berada di lingkungan pesantren.
"Penghormatan terhadap proses hukum tidak berarti membenarkan tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia," beber dia ditulis di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Di sisi lain, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih mengatakan, pihaknya menghormati upaya kepolisian dalam mengusut kasus pembakaran dan perusakan restoran tersebut.
Namun, dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan tetap perlu diperiksa secara independen dan transparan.
"Kami mendorong pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat, termasuk melalui pengawasan Propam, Itwasum, dan Itwasda serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)," ucap Dahlia.
Selain itu, pemerintah daerah diminta memastikan para santriwati dan ustazah memperoleh layanan pemulihan psikososial. Perlindungan bagi mereka yang membutuhkan juga perlu dikoordinasikan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebelumnya diberitakan, Suasana dini hari di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mencekam pada Selasa (27/10/2026).






Komentar (0)