Buntut Polisi Todong Senjata ke Santriwati, Komnas Perempuan: Proses Hukum Tidak Membenarkan Tindakan Itu

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Buntut insiden dugaan polisi bentak dan todong senjata ke Santriwati saat menggeledah Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah. Sontak membuat Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melontarkan kritik keras.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh mengabaikan martabat dan Hak Asasi Manusia (HAM), terutama terhadap santriwati dan ustazah yang berstatus saksi, namun diduga mengalami intimidasi senjata laras panjang pada dini hari hingga dipaksa keluar asrama tanpa penutup kepala.

Baca Juga :
Propam Turun Tangan Usai Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo, Jumlah Polisi yang Diperiksa Masih Misteri
Desak Pemerintah Evaluasi PPN Pembalut 11 Persen, Komnas Perempuan Soroti Beban Biologis hingga Ekonomi Perempuan

Dalam keterangannya, Komnas Perempuan menyebut terdapat dugaan tindakan intimidatif saat aparat melakukan penggeledahan pada dini hari, sekitar pukul 03.20 WIB.

Sejumlah santriwati disebut sedang tidur ketika aparat datang dengan membawa senjata laras panjang. Mereka diduga dibentak, diintimidasi, hingga dipaksa keluar dari asrama tanpa mengenakan jilbab.

Bahkan Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor tegaskan, bahwa ada dugaan tindakan aparat yang mengarahkan senjata kepada para santriwati.

Menurut Ulfah, para santriwati dan ustazah yang berada di lokasi merupakan saksi, bukan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, proses penegakan hukum harus tetap memperhatikan hak, keamanan, dan martabat perempuan, termasuk anak-anak yang berada di lingkungan pesantren.

"Penghormatan terhadap proses hukum tidak berarti membenarkan tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia," beber dia ditulis di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Di sisi lain, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih mengatakan, pihaknya menghormati upaya kepolisian dalam mengusut kasus pembakaran dan perusakan restoran tersebut.

Namun, dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan tetap perlu diperiksa secara independen dan transparan.

"Kami mendorong pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat, termasuk melalui pengawasan Propam, Itwasum, dan Itwasda serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)," ucap Dahlia.

Selain itu, pemerintah daerah diminta memastikan para santriwati dan ustazah memperoleh layanan pemulihan psikososial. Perlindungan bagi mereka yang membutuhkan juga perlu dikoordinasikan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebelumnya diberitakan, Suasana dini hari di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, mencekam pada Selasa (27/10/2026).

Baca Juga :
Penggeledahan Ponpes Sukoharjo Jadi Sorotan, Anggota DPR Usul Pembentukan TGPF
Komnas HAM Minta Pemulihan Psikologi Buat Santriwati Ponpes di Sukoharjo yang Diduga Trauma Akibat Penggerebekan Polri
Viral! Detik-detik Mencekam Polisi dan BNN Turun dari KRL, Serbu Markas Narkoba di Kampung Bahari, Begini Kronologinya

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Janjikan Warga Miskin yang Ngontrak Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah, Maruarar Sirait: Bukan untuk Pemilik Kontrakan
• 8 jam lalu
0
thumb
Investasi Domestik Tembus Rp2.000 Triliun di Era Prabowo, Kadin: Fondasi Ekonomi Kian Tangguh
• 18 jam lalu
0
thumb
Komnas HAM Sebut Ada 4 Pelanggaran Serius di Kasus Dokter Icha
• 3 jam lalu
0
thumb
Sebuah Pesawat Jet Jatuh tak Jauh dari Resor Trump, Video dan Rekaman Audio Pilot-ATC Viral
• 10 jam lalu
0
thumb
Sosok Brigjen Pol Puji Santosa, Suami AKBP Netty Polwan yang Mundur dari Polri
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.