Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan dan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Keduanya dilaporkan terkait penggerebekan di Pondok Pesantren (Ponpes) di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa, 27 Oktober 2026. Laporan dilayangkan oleh Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI).
Advertisement
"Pada hari ini mendatangi Divpropam Mabes Polri guna dalam rangka membuat laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo, berkaitan dengan upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan yang dilakukan oleh anak buah atau anggotanya terhadap Pondok Pesantren Hamalatul Quran," kata Ketua APAI Paman Nurlette, Senin (2/11/2026).
Paman menilai, penggerebekan yang dilakukan oleh polisi mencederai prosedur yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menegaskan, kasus tersebut perlu ditangani secara transparan, akuntabel, objektif, dan profesional.
"Itu sudah mencederai prosedural formal atau ada tindakan improsedural yang tidak sesuai dengan hukum acara pidana," katanya.
Selain itu, Paman mengatakan bahwa penanganan perkara diharapkan dapat menghadirkan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi para santriwati dan ustazah di pondok pesantren tersebut.
Dia juga mengingatkan, penggeledahan dapar dilakukan melalui dua pendekatan sesuai dengan Pasal 113 ayat 1 dan ayat 5. Pertama, penggeledahan harus mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Pendekatan kedua, polisi tidak perlu memperoleh penetapan atau izin dari pengadilan maupun Ketua Pengadilan Negeri apabila tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi mendesak.
"Mereka menggunakan pendekatan yang mana? Pendekatan berdasarkan surat izin dari pengadilan atau dalam kondisi mendesak," ungkapnya.
Paman menyebut adanya kejanggalan dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut. Menurutnya, meski aparat menggunakan surat izin dari pengadilan sebagai dasar penggeledahan, tindakan yang dilakukan di lapangan justru mencerminkan pendekatan dalam kondisi mendesak.
Lebih lanjut, Paman menyebut bahwa kepolisian harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, aparat juga harus menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam konstitusi, khususnya Pasal 28 hingga Pasal 28J, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.





Komentar (0)