Dugaan Korupsi, AKBP Edy Herwiyanto Wali Kota Kediri Diperiksa Propam

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri mengatakan mantan Kabag Wassidik Ditres Ditres PPA-PPO Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto tengah diperiksa Divisi Propam terkait dugaan korupsi.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir memastikan tak ada impunitas bagi anggota yang terbukti bersalah.

BACA JUGA: AKBP Edy Herwiyanto Ayah Wali Kota Kediri Dicopot dari Jabatan di Polda Jatim

“Secara prinsip, personel yang kemudian terbukti tidak ada impunitas, tidak ada perlakuan yang istimewa. Sekarang sedang dalam perjalanan pemeriksaan di Divisi Propam,” kata Isir di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Isir mengatakan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto telah berkomitmen akan menindak tegas anggota kepolisian yang terlibat dugaan korupsi.

BACA JUGA: Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Komnas HAM Soroti Perlindungan Anak

Terkait detail pemeriksaan, dia tidak membeberkannya dan memastikan akan menyampaikan perkembangan pemeriksaan ke depan.

“Kami akan tetap update sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada kawan-kawan, kepada masyarakat Indonesia,” katanya.

BACA JUGA: Polisi dan PNS Polri Dilarang Pakai Vape, Ada SE Kapolri

Sebelumnya, Polda Jatim membenarkan pencopotan AKBP Edy Herwiyanto, yang merupakan ayah Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, dari jabatan setelah menjalani pemeriksaan Divisi Propam Mabes Polri.

Kepala Bidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomor ST/1271/X/KEP/2026 tertanggal 29 Oktober 2026.

Dalam surat itu, Edy yang sebelumnya menjabat Kabag Wassidik Ditres PPA-PPO Polda Jatim dimutasi menjadi perwira menengah di direktorat yang sama. Dengan pergeseran itu, Edy tidak lagi menduduki jabatan struktural.

Abast juga memastikan Polda Jatim menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri.

"Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan untuk penjelasan lebih lanjut mengenai substansi maupun hasilnya tentunya menjadi kewenangan pihak yang melakukan pemeriksaan," katanya. (ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Manchester United Berantakan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Usai Putusan MA, PSI Tegaskan Gibran Siap Buka Seluruh Dokumen Pendidikan di Persidangan
• 3 jam lalu
0
thumb
Kecelakaan Truk Molen di Bekasi Tewaskan 6 Orang, Sopir Ditangkap
• 22 jam lalu
0
thumb
5 Manfaat Rutin Minum Matcha Setiap Hari
• 14 jam lalu
0
thumb
Hilirisasi Nikel Diklaim Menuju Produksi Baterei Kendaraan Listrik
• 22 jam lalu
0
thumb
Bank SMBC Indonesia Hadirkan Andrea Bocelli dalam Perayaan 30 Tahun Romanza di Borobudur
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.