Polemik Ijazah Gibran, GPM Dorong DPR Bikin Pansus

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia cepat merespons persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

DPR diminta membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut dan kemungkinan memberhentikan Gibran dari jabatannya melalui mekanisme konstitusi.

BACA JUGA: 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Mahasiswa Jogja Kompak Kepung DPRD DIY

Fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis (DPP GPM) Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan dua aspek hukum penting yang tidak boleh diabaikan DPR, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026.

"Dua putusan lembaga peradilan tertinggi ini merupakan perkembangan hukum yang sangat serius dan harus menjadi perhatian lembaga negara, khususnya DPR RI," kata Fokki, Senin (2/11).

BACA JUGA: Denny Indrayana Cs Tantang Gibran di MK: Tunjukkan Bukti Lulus SLTA

Politkus PDI Perjuangan itu menganggap DPR tidak boleh membiarkan persoalan ini berhenti sebagai polemik publik.

"MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah atau diploma yang membuktikan kelulusan pendidikan setara SMA, sementara MA mengabulkan gugatan terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari persoalan administrasi pencalonan Gibran," ujarnya.

BACA JUGA: Roy Suryo dkk Siapkan Buku Baru, Tentang Gibran?

Menurutnya, DPR mempunyai kewenangan konstitusional yang harus digunakan untuk meminta penjelasan secara terbuka kepada pemerintah, penyelenggara pemilu hingga pihak lain yang bertanggung jawab.

Dalam hal ini pansus dituntut untuk mendesak KPU menjelaskan proses verifikasi dan penetapan persyaratan pendidikan Gibran saat pilpres 2024.

Kemudian, dia juga meminta DPR RI mengkaji putusan MK terkait keabsahan pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden tersebut.

Selain itu, pansus nantinya juga didorong membuka ruang partisipasi masyarakat dab ahli hukum tata negara dalam memberikan pandangan mereka. (mcr25/jpnn)


Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gol Alajbegovic dan Boga pastikan Juventus menang 2-0 atas Napoli
• 11 jam lalu
0
thumb
Polisi Portugal Bentrok dengan Pendemo Isu Perumahan, 13 Orang Ditangkap
• 21 jam lalu
0
thumb
Indonesian FM Urges G20 to Prevent Maritime Conflicts From Becoming a Global Crisis
• 3 jam lalu
0
thumb
Manusia Berhati Iblis! Ayah Tiri dan Ibu Kandung Habisi Nyawa Balita di Toilet Pasar Kebayoran Lama
• 2 jam lalu
0
thumb
19 Perenang Seberangi Selat Madura, Galang Donasi Rp1 Miliar untuk Warga Pesisir
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.