Akuntabilitas Putusan Pengadilan dan Posisi Komisi Yudisial

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Salah satu prinsip pokok dalam negara hukum yang demokratis adalah peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary). Prinsip tersebut sangat menentukan terwujudnya supremasi hukum, di mana hakim hanya memihak pada keadilan yang ditegakkan secara benar. Namun, independensi peradilan tidak dapat dimaknai sebagai kekuasaan tanpa batas. Independensi peradilan harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas peradilan (judicial accountability) demi mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri, berintegritas, dan terpercaya.

Sejalan dengan hal tersebut, akuntabilitas peradilan mencakup tanggung jawab hukum (legal responsibility) dan tanggung jawab kemasyarakatan (social responsibility). Oleh sebab itu, kebebasan hakim tidak berlaku mutlak dan membutuhkan akuntabilitas untuk melengkapinya. Hal inilah yang mendorong penerapan konsep kode etik (code of conduct) dalam pengawasan hakim sebagai tuntutan nasional maupun internasional.

Terkait putusan pengadilan, integritas dan objektivitas hakim dalam memutus perkara selalu menjadi perhatian publik. Melalui putusan pengadilan, terlihat bagaimana hakim menegakkan hukum dan keadilan secara objektif berdasarkan hukum acara yang berlaku. Namun, dalam beberapa putusan, masih ditemui penerapan hukum acara yang tidak pada tempatnya atau bahkan rekayasa yang lazim disebut sebagai "putusan transaksional". Hal ini menyangkut persoalan disiplin dan profesionalitas hakim. Oleh karena itu, prinsip akuntabilitas sangat penting dalam penyelenggaraan peradilan agar hakim tetap berpihak dan berpijak pada keadilan serta kebenaran.

Tidak dapat dimungkiri bahwa pengawasan terhadap putusan pengadilan berada dalam kondisi dilematis. Di satu sisi, putusan pengadilan adalah "mahkota" hakim, tetapi di sisi lain, putusan tersebut harus menjamin tidak adanya pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim. Pada awalnya, pengawasan terhadap dugaan pelanggaran prinsip berdisiplin tinggi dan profesionalitas dapat dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY), sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Prinsip berdisiplin tinggi mengharuskan hakim mengetahui, mendalami, dan melaksanakan tugas pokok sesuai hukum acara.

Sementara itu, prinsip profesional mewajibkan hakim menghindari kekeliruan keputusan, tidak mengabaikan fakta persidangan, serta tidak dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan pihak tertentu. Namun, ketentuan pengawasan oleh KY tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui uji materi (judicial review).

Sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 juga memunculkan persoalan terkait istilah "teknis yudisial". Melalui istilah tersebut, penyimpangan penerapan hukum acara dianggap bukan bagian dari etika dan perilaku hakim, sehingga Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan mutlak untuk melakukan pengawasan. Kondisi ini diperkuat dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pasal 16 menyatakan bahwa pemeriksaan dugaan pelanggaran prinsip berdisiplin tinggi dan bersikap profesional dilakukan oleh Mahkamah Agung, atau Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial jika terdapat usulan pemeriksaan bersama dari Komisi Yudisial.

Terkait hal ini, perlu ditegaskan bahwa meski konstitusi tidak secara eksplisit menyebutkan pengawasan terhadap putusan hakim, putusan tersebut sejatinya menggambarkan kehormatan hakim. Keputusan Bersama MA-KY menegaskan bahwa kehormatan hakim terutama tecermin dari putusan, pertimbangan hukum, dan keseluruhan proses pengambilan keputusan yang berlandaskan peraturan perundang-undangan serta rasa keadilan masyarakat.

Seyogianya, pengawasan terhadap putusan pengadilan yang bertentangan dengan prinsip disiplin tinggi dan profesionalitas menjadi domain Komisi Yudisial. Pengawasan tersebut bermaksud menjaga integritas, etika, dan perilaku hakim-bukan untuk mereduksi independensi peradilan, melainkan memastikan bahwa independensi berjalan selaras dengan akuntabilitas. Melemahnya pengawasan akan berimplikasi pada melemahnya independensi peradilan, yang pada akhirnya merugikan kekuasaan kehakiman.

Kemerdekaan hakim bukanlah hak istimewa (privilege) atau pemberian negara, melainkan hak yang melekat (indispensable right/inherent right) demi menjamin hak warga negara atas peradilan yang jujur dan adil (fair trial). Sejalan dengan ini, Paulus Lotulung (2003) menegaskan bahwa independensi hakim harus senantiasa diimbangi dengan akuntabilitas dan transparansi.

International Bar Association Code of Minimum Standards of Judicial Independence menyebutkan bahwa independensi peradilan tidak membebaskan hakim dari akuntabilitas publik. Prinsip universal ini juga tercermin dalam Basic Principles on the Independence of the Judiciary yang diadopsi oleh Seventh United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders. Dokumen tersebut memuat resolusi yang mengimbau negara anggota, organisasi antarpemerintah, dan organisasi profesional nonpemerintah untuk mempertimbangkan aspek akuntabilitas dan keberlanjutan (accountability and sustainability) dalam pengembangan manajemen peradilan pidana.

Dalam ajaran Islam, hakim dikategorikan ke dalam tiga golongan: satu golongan masuk surga dan dua golongan masuk neraka. Ketiganya yaitu: (i) hakim yang mengetahui kebenaran dan memutus berdasarkan kebenaran tersebut; (ii) hakim yang mengetahui kebenaran, tetapi memutus secara tidak benar; dan (iii) hakim yang tidak berilmu sehingga memutus perkara tanpa dasar pengetahuan (HR Abu Dawud). Hadis ini menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan benar sangat ditentukan oleh disiplin tinggi serta profesionalitas hakim.

Menurut Benjamin N. Cardozo (1991), kewajiban hakim adalah menegakkan objektivitas hukum melalui putusannya. Putusan hakim bukanlah cerminan aspirasi, pendirian, atau falsafah pribadi hakim, melainkan perwujudan dari aspirasi dan falsafah masyarakat pada saat putusan dijatuhkan. Landasan moral (moral philosophy) menjadi kendali penting yang memberikan arah dalam berpikir dan bertindak, sebagaimana ia nyatakan: "There is in each of us a stream of tendency, whether you choose to call it philosophy or not, which gives coherence and direction to thought and action."

Berdasarkan uraian di atas, penerapan hukum acara secara objektif demi mewujudkan kebenaran dan akuntabilitas putusan merupakan hal yang mutlak. Peran Komisi Yudisial sebagai lembaga penegak etik kehormatan hakim sangat diperlukan sebagai wasilah (perantara) dalam menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Hal ini sejalan dengan kaidah fikih "Al-wasilatu laha ahkamul maqashid" atau "Lil-wasail hukmul maqashid", yang berarti hukum perantara (wasilah) mengikuti hukum tujuannya. Tujuan yang dimaksud adalah mewujudkan peradilan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Karena hukum tertulis tidak selalu identik dengan keadilan substantif, hakim dituntut mampu menjembatani keadilan hukum (legal justice) dan keadilan moral (moral justice). Di sinilah integritas dan profesionalitas hakim menjadi mutlak, sebab hakim merupakan profesi mulia (officium nobile) bagi para pencari keadilan (justiciabelen).

Kekuasaan kehakiman yang merdeka harus membawa kemaslahatan, bukan kemudaratan, guna mewujudkan "kepastian hukum yang adil" bagi masyarakat. Pengawasan etika oleh Komisi Yudisial menjadi pilar strategis agar independensi dan akuntabilitas peradilan berjalan secara seimbang dan kokoh. Oleh sebab itu, pengawasan Komisi Yudisial terhadap profesionalitas hakim dalam setiap putusannya merupakan suatu keharusan.

Jakarta, 2 November 2026.

Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. Anggota Komisi Yudisial RI.




(rdp/imk)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh, Lima Awak Kapal Diamankan
• 16 jam lalu
0
thumb
Sidang Eks Jampidsus Febrie, Tan Kian hingga Ferry Boboho Jalani Pemeriksaan Saksi
• 1 jam lalu
0
thumb
Siap-siap! Jadwal Pemadaman Listrik di Gowa Senin 2 November 2026, Mulai Siang hingga Tengah Malam
• 2 jam lalu
0
thumb
Puluhan Hektare Bukit Wisata Tanjung Kajuwulu di Sikka Terbakar
• 6 jam lalu
0
thumb
Pegawai Lapas Kelas I Medan Jadi Kurir Narkoba, Bawa 599 Vape untuk Diedarkan
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.