Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11).
Dalam kesaksiannya, Ferry mengakui mengenal Febrie. Bahkan, Ferry biasa memanggil Febrie dengan sebutan 'Om'.
"Nah, saya ingin menanyakan, ada panggilan khusus nggak kepada beliau dari saudara, sebutan apa gitu?" tanya jaksa.
"Biasanya saya panggil Pak Febrie, 'Om Febrie'," jawab Ferry.
"'Om Febri', itu panggilan Saudara Saksi ya kepada yang bersangkutan," timpal jaksa.
Jaksa lalu menggali lebih jauh awal mula perkenalan Febrie dengan Ferry. Ferry menjelaskan, perkenalannya dengan Febrie terjadi semasa Febrie masih menjabat sebagai Aspidsus Kejati Jatim.
"Sudah lama kenal dengan beliau?" cecar jaksa.
"Izin menyampaikan Yang Mulia, saya kenal sejak di Jawa Timur ya. Dulu, waktu itu, Jawa Timur, Bu," ungkap Ferry.
"Dalam jabatan apa beliau pada saat itu di Jawa Timur, seingat Saudara?" tanya jaksa lagi.
"Izin Yang Mulia menyampaikan, sewaktu itu sebagai Aspidsus di Jawa Timur," ucap Ferry.
Ferry menjelaskan, perkenalannya dengan Febrie awalnya berhubungan dengan pekerjaannya sebagai makelar.
"Saudara ini sebenarnya usahanya apa kok berkenalan dengan terdakwa?" tanya jaksa.
"Izin, saya usahanya wiraswasta. Saya kadang-kadang makelar mobil, jual-beli, itu aja. Terus saya usaha ada toko roti, itu aja, Bu," jelas Ferry.
"Di Surabaya Saudara usahanya apa?" cecar jaksa.
"Tidak, Bu. Waktu itu di Surabaya kita mau lihat mobil, ada mau jual-beli mobil aja," ujar Ferry.
Jaksa masih coba mendalami lebih jauh soal perkenalan Ferry dan Febrie. Namun, Ferry mengatakan perkenalannya sebagai sebuah perkenalan biasa.
"Boleh saudara ceritakan setelah Saudara mengenal terdakwa sebagai Aspidsus, ceritakan selanjutnya boleh? Dalam rangka perkenalan apa atau kegiatan apa Saudara kemudian berhubungan dengan terdakwa?" tanya jaksa.
"Tidak, tidak ada apa-apa, Bu, cuma itu aja. Kenal dulu waktu itu," ucap Ferry.
Dalam kasusnya, Febrie Adriansyah didakwa menerima uang Rp 55 miliar hasil pemerasan dari Tan Kian, saksi dalam kasus korupsi Jiwasraya. Uang tersebut diduga diserahkan setelah Tan Kian ditakut-takuti akan ditetapkan sebagai tersangka.
Ferry disebut menjadi sosok yang menakut-nakuti Tan Kian. Dia pun disebut melaporkan soal uang itu kepada Febrie. Namun, dalam dakwaan, nilai uang yang dilaporkan ke Febrie sebesar Rp 50 miliar.
Febrie membantah soal perintah permintaan uang tersebut.
Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah






Komentar (0)