HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto resmi melarang seluruh anggota Polri menggunakan rokok elektrik atau vape. Ancaman sanksi disiplin bagi pelanggar dan pidana bakal menanti.
“Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin,” ujar Suyudi di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).
Namun, konsekuensi yang lebih berat menanti apabila pemeriksaan menemukan kandungan narkotika dalam cairan rokok elektrik yang digunakan anggota.
“Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan. Seperti itu, ya,” tegasnya.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri, baik ketika menjalankan tugas maupun saat berada di luar kedinasan, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kebijakan itu mulai diberlakukan sejak surat edaran diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Aturan tersebut mengikat seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mencakup personel di tingkat Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Setiap anggota yang terbukti tidak mematuhi ketentuan itu akan diproses dan dijatuhi sanksi berdasarkan aturan yang berlaku.
Isir menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik yang belakangan berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana peredaran narkotika.
Menurutnya, modus peredaran barang terlarang terus berkembang dan tidak lagi terbatas pada cara-cara konvensional, tetapi juga menyasar perangkat vape melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.
“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” kata Isir.
Ia menambahkan, kandungan cairan dalam perangkat tersebut tidak selalu bisa dikenali hanya melalui pengamatan langsung sehingga berpotensi menyulitkan pembedaan antara liquid biasa dan cairan yang mengandung narkotika.
“Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujarnya. (*)






Komentar (0)