Bandung: Polda Jawa Barat melarang keras penggunaan rokok elektrik (vape) di seluruh lingkungan markas kepolisian, mulai dari tingkat Mapolda Jabar hingga seluruh jajaran Polres di Jawa Barat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut tegas atas Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor: SE/1/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 serta arahan Divisi Propam Polri tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Hengki menegaskan, aturan tersebut diberlakukan ketat guna menjaga ketertiban, kedisiplinan, serta mewujudkan lingkungan kerja kepolisian yang sehat dan profesional. Larangan ini mengikat seluruh personel Polri, Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Polri, hingga masyarakat dan tamu yang berkunjung ke kantor polisi.
"Saya tegaskan bahwa seluruh area Mapolda Jabar hingga Polres jajaran harus bersih dari penggunaan rokok elektrik atau vape. Aturan ini berlaku untuk seluruh personel Polri, ASN, hingga masyarakat yang berkunjung," kata Hengki melalui keterangan resmi, Senin, 2 November 2026.
Baca Juga :
Polri Terbitkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Vape bagi PersonelHengki menekankan, personel kepolisian berkewajiban menjadi teladan nyata bagi masyarakat dalam mematuhi penegakan aturan. Terlebih lagi, markas kepolisian merupakan pusat pelayanan publik yang wajib menjamin kenyamanan bersama.
"Sebagai aparat penegak hukum, kita harus memberikan contoh yang baik. Markas kepolisian adalah tempat pelayanan publik, sehingga kenyamanan dan kedisiplinan harus dijaga sepenuhnya," ucap dia.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan, penjagaan ketat diberlakukan mulai dari gerbang masuk markas komando (mako). Petugas jaga diinstruksikan untuk memantau pengunjung. Siapa pun yang kedapatan mengisap vape akan langsung ditegur dan diminta mematikan serta menyimpan perangkatnya.
"Petugas jaga di pintu masuk akan mengawasi ketat. Jika ada pengunjung atau tamu yang menggunakan vape, akan langsung ditegur dan diminta mematikan serta menyimpannya," ujar dia.
Sebagai langkah konkret implementasi arahan Mabes Polri, Hengki telah menginstruksikan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jabar Kombes Pol Mochamad Yoris Maulana Yusuf Marzuki untuk menggencarkan pengawasan berkala maupun inspeksi mendadak (sidak) insidental.
Ilustrasi vape. Foto: Freepik.com.
Sesuai SE Kapolri, larangan penggunaan rokok elektrik bagi anggota dan ASN Polri bersifat melekat. Artinya, pembatasan tersebut tidak hanya berlaku saat berdinas di kantor, melainkan juga di luar lingkungan kerja.
"Instruksi dari Mabes Polri sudah sangat jelas. Larangan ini melekat pada personel, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Tidak ada alasan bagi anggota untuk tidak patuh," jelas dia.
Kabid Propam Polda Jabar bersama seluruh Kepala Seksi Propam (Kasi Propam) di tingkat Polres dipastikan bakal menindak tegas siapa pun yang terbukti membangkang. Personel yang nekat melanggar akan diproses sesuai mekanisme peraturan disiplin dan kode etik profesi Polri.
"Jika ada personel yang nekat melanggar, Kabid Propam akan melakukan penindakan tegas sesuai aturan disiplin dan kode etik Polri. Kebijakan ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan konsisten di seluruh wilayah hukum Polda Jabar," ungkap Hengki.





Komentar (0)