Menohok! PDIP Sebut Gibran Bakal Jadi Bahan Tertawaan Dunia Jika Nekat Tak Mau Mundur

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta maaf kepada rakyat Indonesia dan mengundurkan diri dari jabatannya.

Desakan tersebut disampaikan setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Deddy menilai putusan itu membawa konsekuensi moral dan etika yang harus dipertanggungjawabkan oleh Gibran sebagai pejabat publik.

"Paling penting adalah bagi Gibran untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, sebab telah menjadi cacat sejarah bagi negeri ini,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Pemilu itu di Jakarta, dikutip Senin, 2 November 2026.

Deddy juga meminta Gibran mengundurkan diri secara sukarela. Menurut dia, keputusan tersebut diperlukan agar polemik mengenai persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 tidak terus berlarut-larut.

“Gibran harus mundur dari posisi saat ini. Bertahan di posisinya setelah Putusan MK dan MA hanya akan menjadikan dia bahan tertawaan publik. Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri,” ujarnya.

Jika Gibran tidak bersedia mundur, Deddy meminta DPR menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional. Ia juga mendorong pendalaman terhadap dugaan tindak pidana dalam penerbitan surat penyetaraan pendidikan serta proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) terkait persyaratan pencalonan.

“Bahkan jika perlu menelisik dugaan pidana dalam proses penerbitan Suket dan penyelundupan pasal dalam PKPU. Kedua peristiwa tersebut harus didalami agar terang benderang dan tidak terulang di masa depan,” kata Deddy.

Deddy menganggap putusan MA memperkuat persoalan yang sebelumnya muncul dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Meski demikian, dalam pertimbangan putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Atas dasar itu, Deddy menilai putusan MA semakin memperjelas persoalan pemenuhan syarat administratif Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada 2024.

Baca Juga: Skakmat! Keputusan MA Bikin Gibran Tak Bisa Berkutik, Kubu SBY Sebut Tinggal Pilih Cara Ini

“Dengan adanya Putusan MA ini maka secara hukum tidak ada ruang perdebatan lagi terkait tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres,” ujar Deddy.

Namun, desakan agar Gibran mundur merupakan sikap politik Deddy yang didasarkan pada penilaian moral dan etik. Putusan MA mengenai keabsahan surat penyetaraan pendidikan tidak otomatis membatalkan hasil Pilpres 2024 ataupun memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden karena konsekuensi terhadap jabatan tersebut harus melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polda Riau Tindak Lanjuti Arahan Kapolri soal Larangan Vape, Minta Propam Awasi
• 6 jam lalu
0
thumb
Kimi Antonelli Juara Dunia F1 Termuda Sepanjang Sejarah
• 8 jam lalu
0
thumb
BP3OKP Perketat Pengawasan Dana Otsus di Delapan Kabupaten Papua Pegunungan
• 23 jam lalu
0
thumb
Rekap Hasil Final Hylo Open 2026: Tiwi/Fadia Juara, Jonatan Christie Runner-up
• 10 jam lalu
0
thumb
Tak Ada Makanan, Warga di Wilayah Pendudukan Rusia Terpaksa Makan Rumput hingga Ratusan Orang Melarikan Diri
• 41 menit lalu
0
Berhasil disimpan.