BP3OKP Perketat Pengawasan Dana Otsus di Delapan Kabupaten Papua Pegunungan

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) meningkatkan pengawasan penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) di delapan kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan untuk memastikan anggaran digunakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Anggota BP3OK Papua Pegunungan Gaad P Tabuni mengatakan pengawasan dilakukan melalui koordinasi dan pendampingan kepada pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Dalam keterangan tertulis di Wamena, Minggu (1/11/2026), Gaad menjelaskan bahwa BP3OKP merupakan lembaga yang berada di bawah Wakil Presiden Republik Indonesia dan memiliki tugas mengawasi serta mengarahkan pelaksanaan program pembangunan yang menggunakan dana Otsus.

“Kami sejauh ini baru melakukan sosialisasi dan koordinasi mengenai pengawasan dana Otsus di dua kabupaten Papua Pegunungan, yakni Lanny Jaya dan Jayawijaya. Sementara enam kabupaten lain menunggu agenda selanjutnya,” katanya.

Menurut Gaad, pengawasan tersebut diperlukan agar pemerintah daerah dapat melaksanakan program pembangunan sesuai dengan aturan dan tujuan penggunaan dana Otsus.

Pengawasan Dimulai dari Lanny Jaya dan Jayawijaya

BP3OKP Papua Pegunungan telah memulai kegiatan sosialisasi dan koordinasi pengawasan dana Otsus di Kabupaten Lanny Jaya dan Kabupaten Jayawijaya.

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan serupa di enam kabupaten lainnya masih menunggu penjadwalan lebih lanjut.

Gaad menegaskan bahwa lembaganya berperan sebagai mitra pemerintah daerah dalam mengontrol penggunaan alokasi dana Otsus agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

“Kehadiran kami untuk mengingatkan, mengawasi sekaligus mengarahkan program kerja yang akan dilaksanakan pemerintah daerah sesuai rel yang telah ditentukan, jangan keluar dari aturan, karena bisa terjerat kasus hukum,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan dana Otsus yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.

Karena itu, koordinasi antara BP3OKP dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam pengawasan pelaksanaan program pembangunan.

Dana Otsus Diprioritaskan untuk Empat Sektor

Gaad menjelaskan bahwa penggunaan dana Otsus telah diatur dalam perundang-undangan dengan sasaran pembangunan yang jelas.

Alokasi anggaran tersebut diperuntukkan bagi sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat orang asli Papua (OAP).

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh program yang dibiayai melalui dana Otsus tetap mengacu pada sektor-sektor yang telah ditetapkan.

Ia juga menyebut pengelolaan dana Otsus telah diatur melalui mekanisme yang melibatkan sejumlah kementerian dan didukung penggunaan aplikasi terbaru.

“Dana otsus ini telah diatur sedemikian baik, diawali oleh beberapa kementerian menggunakan aplikasi terbaru, sehingga pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) jangan salah menggunakannya, karena bisa terjerat kasus pidana,” katanya.

Gaad mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) agar memahami ketentuan penggunaan anggaran sebelum melaksanakan kegiatan yang bersumber dari dana Otsus.

Koordinasi Diperkuat untuk Cegah Penyalahgunaan Anggaran

BP3OKP mendorong pemerintah daerah di delapan kabupaten Papua Pegunungan untuk meningkatkan koordinasi dalam perencanaan dan pelaksanaan program yang menggunakan dana Otsus.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi penyalahgunaan anggaran.

Menurut Gaad, koordinasi juga diperlukan untuk memastikan rencana pembangunan daerah disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Koordinasi itu dilakukan supaya dalam merumuskan perencanaan pembangunan jangka menengah dan panjang itu sesuai dengan apa yang telah diatur dan dirumuskan dalam undang-undang, sehingga penjabarannya kepada masyarakat dapat tepat sasaran,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kesesuaian antara perencanaan pembangunan jangka menengah dan panjang dengan aturan pengelolaan dana Otsus.

Melalui penguatan pengawasan dan koordinasi tersebut, BP3OKP berupaya memastikan program pembangunan yang dibiayai dana Otsus dapat dilaksanakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat yang tepat sasaran bagi masyarakat Papua Pegunungan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Penurunan Muka Tanah Jakarta Melambat, Penggunaan Air Perpipaan Meningkat
• 6 jam lalu
0
thumb
Penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran Tuai Kecaman, Begini Penjelasan Kapolda Jateng
• 8 jam lalu
0
thumb
PAM Jaya Targetkan 2 Juta Pelanggan dan Layanan Air Bersih 100% pada 2029
• 5 jam lalu
0
thumb
Andi Azwan Respons Putusan MA Batalkan Suket: Gibran Tetap Wakil Presiden
• 14 jam lalu
0
thumb
Gelombang Demo di Israel Desak Koalisi Yahudi-Arab untuk Singkirkan Netanyahu
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.