Pembalut Kena Pajak, Komnas Perempuan Geram

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi menstruasi (pembalut) mendapat sorotan banyak pihak. Tak terkecuali Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Komnas Perempuan bahkan meminta pemerintah meninjau kembali pengenaan pajak pada produk pembalut dengan mempertimbangkan prinsip keadilan gender dan pemenuhan hak asasi manusia.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih mengatakan, pengenaan pajak terhadap produk menstruasi merupakan kebijakan yang bias gender, karena tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksinya.

Advertisement

"Dengan jumlah penduduk perempuan yang besar, negara seharusnya menghadirkan kebijakan yang memastikan akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi, bukan justru menambah beban ekonomi atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari," katanya.

Komnas Perempuan menyesalkan kebijakan pengenaan pajak terhadap produk menstruasi atau yang dikenal sebagai tampon tax maupun period tax.

Ia menilai kebijakan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, dengan PPN efektif sebesar 11 persen dari harga jual, belum mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan terkait kesehatan reproduksi.

Dahlia Madanih mengatakan persoalan ini perlu dibaca dalam konteks komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya tujuan pertama, yaitu menghapus kemiskinan.

Menurut Dahlia, salah satu persoalan yang dihadapi perempuan adalah period poverty atau kemiskinan menstruasi, yakni keterbatasan akses terhadap produk menstruasi yang layak, fasilitas sanitasi, air bersih, dan informasi kesehatan menstruasi akibat hambatan ekonomi maupun sosial.

"Kebutuhan terhadap produk menstruasi tidak terbatas pada pembalut selama masa menstruasi, tetapi juga berkaitan dengan kebutuhan perempuan dalam kondisi reproduksi lainnya, seperti setelah melahirkan, mengalami perdarahan, maupun keguguran. Kebutuhan tersebut penting untuk menjaga kesehatan reproduksi dan harus dapat diakses secara layak serta terjangkau," kata Dahlia. 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bisa Jadi Penerus Ole Romeny di Timnas Indonesia, Top Skor Klub Belanda Keturunan Bandung Ini Layak Dilirik Jadi Mesin Gol Garuda
• 1 jam lalu
0
thumb
Foto: Potret Truk Molen Terguling di Bekasi yang Menewaskan 6 Orang
• 9 jam lalu
0
thumb
Polda Jabar Larang Penggunaan Vape di Kantor Polisi
• 4 jam lalu
0
thumb
Kemenhub Tetapkan Batas Maksimal Fuel Surcharge 40 Persen pada November 2026
• 1 jam lalu
0
thumb
Pramono Lantik Duta Antihoaks Jakarta 2026, Libatkan 356 Pelajar SMA
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.