Jakarta, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia perketat citra perusahaan dan cegah peredaran narkoba di lingkungan Polri dengan penetapan Surat Edaran (SE) soal penggunaan rokok elektrik pada 30 Oktober 2026. SE Nomor 9/X/2026 mengatur tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Penetapan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya fenomena perangkat rokok eletrik (vape) yang sering digunakan para bandar untuk menyebarkan narkotika cair.
Polri menyebutkan terdapat salah satu zat yang ditemukan di lapangan, yakni zat Etomidate. Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat ini telah diklasifikasikan ke dalam Narkotika Golongan II.
Fenomena ini ditambah temuan adanya keterlibatan di lingkungan Polri, baik sebagai pengguna maupun pengedar.
Pada SE Polri yang diterima KompasTV, Senin (2/11/2026) tersebut, lebih lanjut Polri menegaskan jika cairan Etomidate ini sulit untuk dibedakan dengan cairan kimia biasa.
Langkah Profesional Cegah Peredaran NarkotikaLangkah ini selain sebagai pencegahan peredaran narkotika juga sebagai bukti dari kerja profesional Polri. Selain itu Polri menggambarkan penggunaan vape dilingkungan Polri dapat mengurangi citra instansi, mengurangi estetika, kesopanan dan berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.
Selain itu Polri juga tegaskan efek samping penggunaan vape bagi kesehatan. Merujuk hasil riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), penggunaan vape berbahaya untuk kesehatan. Hasil data menunjukkan sebanyak 92% pengguna vape mengalami gangguan paru-paru- hingga resiko diabets akibat penurunan insulin dan bahaya aerosol atau uap beracun yang akan dialami oleh perokok pasif.
Baca Juga: Polri Ungkap Hotspot Karhutla saat El Nino Bisa Capai 362 Titik, Ini Daftar Wilayah Rawan
Langkah yang dilakukan Polri ini didukung payung hukum disiplin dan kode etik profesi, seperti pada Pasal 3 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan disiplin anggota Polri serta Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 yang melarang keras anggota polri melakukan penyalahgunaan, menyimpan, hingga mengedarkan narkotika dan obat terlarang.
Dalam Instruksi lanjutan, aturan ini menegaskan beberapa poin penting, diantaranya:
- Larangan Mutlak: Melarang penggunaan perangkat rokok elektrik (vape) bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik didalam maupun diluar lingkungan kerja.
- Pembatasan bagi tamu: Larangan penggunaan vape juga berlaku bagi para tamu dan pengunjung di lingkungan Polri.
- Sanksi dan Penindakan: pegawai negeri pada Polri yang melanggar aturan ini akan dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara bagi pengunjung akan diberikan teguran untuk segera mematikan dan menyimpan perangkat vapenya.
Baca Juga: Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Bakal Libatkan Propam
Aturan ini diberlakukan secara mutandis di seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Markas Besar Polri (Mabes Polri), Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor (Polres) hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Penetapan kebijakan ini diharap akan perkuat citra institusi Polri yang bersih, profesional, berintegritas dan aktif melindungi masyarakat dari bahaya laten narkotika.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Dhimas Risang Sri Arya Naratama Editor : Gading-Persada
Sumber : SE Kapolri Nomor 9/X/2026
- Polri
- vape
- rokok elektrik
- surat edaran se polri






Komentar (0)