Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Jadi Saksi Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hari Ini

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). Pengusaha Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho menjadi saksi di sidang eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Senin (2/11/2026). (Sumber: Kompas.com/Febryan Kevin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa, eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Senin (2/11/2026).

Saksi yang dijadwalkan diperiksa pada hari ini di antaranya, pengusaha Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Berdasarkan jadwal sidang Direktorat Penuntutan, selain Tan Kian serta Ferry, jaksa juga turut mengahdirkan Lustje Dewi Kusuma sebagai saksi sidang Febrie hari ini.

Baca Juga: Sidang Eks Jampidsus Febrie Berlanjut Hari Ini, Berikut Agendanya

Ketiga saksi itu dihadirkan tidak hanya untuk Febrie, tetapi juga dua terdakwa lainnya yang juga terjerat dalam perkara yang sama, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.

Sebagaimana diketahui, sidang Febrie pada Senin ini beragendakan opening statement, baik dari pihak Febrie maupun jaksa penuntut umum, yang kemudian dilanjut dengan pembuktian dari jaksa.

Sidang ini dilaksanakan setelah majelis hakim sebelumnya membacakan putusan sela dalam persidangan pada Senin (26/10) pekan lalu.

Putusan Sela

Dalam sidang putusan sela tersebut, Majelis hakim  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menjerat Febrie.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Febrie Adriansyah," kata hakim.

Pada putusan selanya, hakim turut menyatakan nota perlawanan Febrie, serta advokatnya akan diputus bersama putusan akhir dalam pemeriksaan pokok perkara.

Putusan yang sama juga disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan sela terhadap Don Ritto dan Nurman Herin.

Adapun dalam perkara ini, Febrie didakwa dengan dugaan melakukan tindak pidana pencucian bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Keberatan LPSK Lindungi Ferry Hongkiriwang

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV

Tag
  • febrie adriansyah
  • eks jampidsus
  • sidang febrie
  • tan kian
  • Ferry Hongkiriwang
  • saksi sidang
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Percepat Pembangunan Pascabencana, Realisasi Tambahan TKD Aceh Barat Capai 50,87 Persen
• 7 jam lalu
0
thumb
Jadwal Liga Voli Vietnam 2026, Senin 2 November: Rivan Nurmulki Siap Lanjutkan Tren Positif, Boy Arnez dan Farhan Halim Main
• 10 jam lalu
0
thumb
Atasi Biaya Hidup Tinggi, Pemerintah Bangladesh Tinjau Kenaikan Upah Pekerja Garmen
• 6 jam lalu
0
thumb
Ketum Santri Indonesia Minta Warga Percaya Proses Hukum Kasus Penggeledahan Ponpes Sukoharjo
• 10 jam lalu
0
thumb
Beregu Putra dan Putri Dihapus, Ini Format Baru Bulu Tangkis SEA Games 2027
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.