Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Dimensi International Tax telah menyelesaikan kajian untuk mengevaluasi efektivitas insentif pajak bagi perusahaan tercatat atau emiten.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, kajian ini bagian dari upaya bursa memperkuat manfaat bagi perusahaan yang telah melantai di pasar modal.
“Bursa Efek Indonesia bersama dengan PT Dimensi International Tax telah menyelesaikan kajian untuk mengevaluasi efektivitas insentif pajak bagi perusahaan tercatat. Saat ini perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh insentif perpajakan berupa pengurangan tarif pajak penghasilan badan sebesar 3%,” ujar Jeffrey, pada acara Rise to IPO di gedung BEI, Jakarta, Senin (2/11).
Jeffrey berharap kajian yang berfokus pada pilar insentif itu bisa memberikan penguatan bagi perusahaan yang berencana melantai di bursa maupun perusahaan yang sudah tercatat.
Menurut Jeffrey, insentif perpajakan juga diharapkan menjadi salah satu modal untuk memperkuat tata kelola perusahaan.
“Kami tentu berharap kajian yang berfokus pada empat pilar, insentif ini akan dapat menjadi penguatan bagi perusahaan-perusahaan calon maupun perusahaan tercatat. Dan tentu ini juga menjadi modal untuk memperkuat tata kelola di masing-masing perusahaan,” katanya.
Selain mengevaluasi insentif pajak, BEI juga bakal membahas berbagai peluang pengembangan perusahaan melalui pasar modal, termasuk optimalisasi insentif perpajakan bagi emiten.
Katanya, BEI berkomitmen mendampingi perusahaan sejak tahap awal melalui edukasi dan pembinaan.
Dia melanjutkan, fokus BEI saat ini tak hanya meningkatkan jumlah perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Bursa juga ingin mendorong lahirnya perusahaan publik dengan fundamental kuat, dan punya tata kelola yang baik.
“Fokus kami bukan hanya sekadar meningkatkan jumlah IPO tetapi melahirkan perusahaan publik dengan fundamental kuat, tata kelola yang baik, berdaya saing, dan berkelanjutan,” lanjut Jeffrey.






Komentar (0)