Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan 103 saksi dan lima ahli untuk membuktikan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sejumlah dokumen dan bukti elektronik juga akan dihadirkan dalam persidangan.
Hal itu disampaikan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam pernyataan pembuka sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (2/11/2026).
Advertisement
Sebanyak 103 saksi dan lima ahli tersebut akan dihadirkan dalam persidangan untuk tiga terdakwa, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon selaku Managing Partner Kantor Hukum Don Ritto & Rekan, serta Nurman Herin selaku Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer).
"Dalam rangka pembuktian perkara ini, Penuntut Umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut: Keterangan saksi sebanyak 103 orang; keterangan ahli sebanyak 5 orang; dan surat keterangan terdakwa," kata JPU.
Selain keterangan saksi dan ahli, jaksa juga menyiapkan dokumen terkait perkara serta bukti elektronik berupa alat komunikasi yang memuat percakapan WhatsApp.
"Dan bukti elektronik antara lain berupa alat komunikasi yang di dalamnya terdapat bukti percakapan WhatsApp antara saksi-saksi dengan pihak terkait, serta alat bukti lain yang relevan," ujar jaksa.
JPU kemudian meminta majelis hakim memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan dalam persidangan secara cermat dan objektif.
"Selanjutnya, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa dan menilai seluruh alat bukti yang akan kami ajukan secara saksama, adil, dan objektif sesuai prinsip persidangan yang jujur dan berimbang," sambungnya.





Komentar (0)