MA Batalkan Konferensi Pers soal Suket Ijazah SMA Gibran

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Agung batal menyampaikan alasan pembatalan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka dalam konferensi pers yang rencananya digelar hari ini, Senin (2/11/2026). Pembatalan konferensi pers ini disebutkan karena Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan terkait perkara Nomor 742 K/TUN/2026.

”Sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini, untuk itu konferensi pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala dalam keterangan tertulis, Senin.

Konferensi pers pengungkapan alasan majelis kasasi membatalkan suket ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming tersebut dibatalkan sekitar satu jam sebelum dimulai.

Sebelumnya, Mahkamah Agung atau MA mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, khususnya sebagai syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. Putusan dengan Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputuskan oleh majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius pada 30 Oktober 2026.

”Amar putusan: Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian petikan amar putusan seperti dikutip pada Jumat (30/10/2026). Selain Yulius, perkara tersebut diadili oleh Hakim Agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini, untuk itu konferensi pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Apabila menilik status perkata gugatan ijazah dalam situs Mahkamah Agung, tanggal perkara baru didistribusikan kepada majelis hakim jatuh pada Jumat 30 Oktober 2026. Sementara itu, tanggal putusan perkara jatuh pada tanggal yang saman (30/10/2026). Dalam arti, proses peninjauan perkara oleh majelis hakim hanya berlangsung selama 1 hari.

MA mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Subhan Palal yang mempersoalkan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran.

Baca JugaMA Segera Beberkan Alasan Batalkan Suket SMA Gibran, Bagaimana Nasib Jabatan Wapres?

MA membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang menyatakan gugatan Subhan tidak diterima atau niet Ontvankelijke Verklaard atau NO. Alasannya, oleh karena substansi sengketa menyangkut persyaratan administratif calon wakil presiden dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, PTUN Jakarta menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tersebut.  

Putusan PTUN Jakarta itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta melalui putusan 130/B/2026/PT.TUN.JKT. Subhan pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Adapun berkas kasasi dikirim pada 22 September 2026 dan diputus pada Jumat ini.

Namun, meski amar putusan atas gugatan Subhan di MA sudah diketahui, detailnya, termasuk alasan majelis kasasi mengabulkan gugatan, belum terungkap. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto saat dihubungi, Sabtu (31/10/2026), berjanji akan menginformasikan lebih lanjut tentang putusan tersebut pada Senin (2/11/2026).

”Saya akan konfirmasi ke majelisnya dulu. Senin saya akan infokan,” kata Suharto.

Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah ataupun sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 169 Huruf r dan Pasal 227 Huruf l UU Pemilu.

Baca JugaMA Batalkan Suket SMA Gibran, Benny K Harman: Kedudukan Wapres Batal demi Hukum

Menurut MK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di dalam persidangan menegaskan bahwa tidak ada bukti dokumen ijazah yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.

Yang dilampirkan saat mengajukan pembuatan suket penyetaraan adalah certificate of attendance atau bukti kehadiran dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades. MK menilai certificate of attendance dan dokumen lain itu bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan hanya merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

Sementara itu, Wapres Gibran dalam beberapa kesempatan menyatakan memiliki bukti kelulusan sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuhnya. Pasalnya, bukti kelulusan itu yang membuatnya bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

”Ya, kalau saya enggak lulus SMA, kan, enggak mungkin bisa kuliah. Saya, kan, kuliah sampai S-1 juga di Singapura,” ujar Gibran, Rabu (7/10/2026).

Baca JugaGibran Hormati Putusan MK, Tetap Fokus Sukseskan Visi-Misi Prabowo


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pilu Bayi 20 Bulan di Jaksel Dibunuh Ortu Gara-gara Masalah Ekonomi
• 7 jam lalu
0
thumb
Usai Hancurkan Isenmulang, Persib Langsung Hadapi Misi Besar di Australia
• 4 jam lalu
0
thumb
Banjir Aceh Barat Meluas, 12 Desa di Tiga Kecamatan Terendam
• 7 jam lalu
0
thumb
RANS Raih Laba Bersih Rp38 Miliar hingga September 2026, Tumbuh 25 Persen
• 2 jam lalu
0
thumb
Lupakan Kekalahan dari Madura United, Darije Kalezic Dituntut Persembahkan Kado Kemenangan PSM di Kandang Borneo FC
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.