Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak memiliki implikasi hukum yang bisa berujung pada pemakzulan.
Pernyataan itu disampaikannya dalam dialog Sapa Indonesia Malam di KompasTV, Minggu (1/11/2026).
“Tidak ada implikasi posisi Mas Gibran untuk dimakzulkan hanya karena putusan Mahkamah Agung, yang sampai dengan saat ini kita belum dapat salinannya,” ujar Taufik.
Soroti Putusan MKTaufik juga menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran yang diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana.
Menurutnya, tidak ada hal istimewa dari putusan MK tersebut selain penolakan terhadap gugatan Denny Indrayana dkk.
“Termasuk juga dengan MK. Semua sudah jelas kok, tidak ada yang paling spesial dari putusan MK selain tidak diterimanya petitum dan permohonannya Denny dan kawan-kawan,” tuturnya.
Ia menilai, isu keabsahan pendidikan hingga wacana pemakzulan Gibran ini sengaja digulirkan pihak tertentu demi kepentingan politik.
“Jadi bagi saya, ini adalah akal-akalan yang dilakukan oleh para politisi, yang berkedok pakar hukum tata negara,” tegasnya.
Meski demikian, Gibranisti memastikan akan tetap fokus mengawal dan mendukung Gibran dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai Wapres.
Kilas Balik: Putusan MA soal Suket GibranSebelumnya, MA mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka.
-
Nomor Perkara: 742 K/TUN/2026
-
Pemohon: Subhan
-
Termohon: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
-
Tanggal Putus: Jumat, 30 Oktober 2026
-
Amar Putusan: Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.
Informasi dikabulkannya permohonan pembatalan suket tersebut sebelumnya juga sempat disampaikan oleh mantan Wamenkumham, Denny Indrayana. []



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F11%2F02%2F6f10514daf681f659972d7e25fadc051-1003410321.jpg)


Komentar (0)