JAKARTA, ERANASIONAL.COM – Sebuah video pengakuan seorang perempuan bernama Wiwin Supriyatiningsih viral di media sosial. Dalam video tersebut, Wiwin memohon perlindungan hukum kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Kapolres, hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Video yang diunggah melalui akun Instagram @monica_suci94 itu berisi pengakuan Wiwin terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami anak perempuannya selama menjalani kehidupan rumah tangga dengan seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam video tersebut, Wiwin mengungkapkan bahwa anaknya memutuskan pergi dari rumah setelah diduga mendapatkan perlakuan tidak baik dari suaminya. Persoalan tersebut kemudian dilaporkan anaknya ke Propam Polda Metro Jaya.
Namun, menurut pengakuan Wiwin, setelah laporan tersebut disampaikan ke Propam, suami anaknya justru mendatangi rumahnya.
Ia menuding anggota polisi tersebut datang bersama adiknya yang bernama Muhammad Yusuf, yang disebut bekerja di lingkungan Kemendagri.
Dalam kedatangannya itu, Wiwin mengaku mengalami makian dan ancaman. Bahkan, ia menyebut keduanya diduga merusak sejumlah barang hingga isi rumahnya.
Atas kejadian tersebut, Wiwin mengaku telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur.
“Saya memohon perlindungan hukum kepada Kapolri, Kapolda Metro, bahkan Kapolres serta Kemendagri. Saya terpaksa membuat video ini karena takut akan keselamatan saya dan anak saya,” ungkap Wiwin dikutip dalam video tersebut, Senin (2/10/2026).
Ia mengaku merasa ketakutan dan kebingungan menghadapi persoalan tersebut. Terlebih, pihak yang dilaporkannya merupakan anggota kepolisian, sementara orang yang disebut turut terlibat merupakan pegawai Kemendagri.
“Saya mohon, walaupun saya rakyat biasa, agar mendapat keadilan,” tuturnya.
Melalui video tersebut, Wiwin berharap pimpinan Polri dan Kemendagri memberikan perhatian terhadap persoalan yang dialaminya serta memastikan dirinya dan anaknya mendapatkan perlindungan hukum.
Ia juga berharap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak anggota kepolisian yang disebut dalam video maupun Muhammad Yusuf terkait tudingan tersebut.
Refaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Metro Jakarta Barat, Humas Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, dan Kemendagri masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang. [SF]






Komentar (0)