Pakar: Strategi penanganan karhutla diperlukan jelang puncak El Nino

antaranews.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Sudarsono Soedomo menilai strategi pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diperlukan menjelang puncak El Nino ekstrem pada akhir 2026.

“Dalam kondisi alam yang sangat ekstrem seperti ini, kebakaran hutan dan lahan menjadi jauh lebih sulit dicegah dan dikendalikan. Karena itu, yang perlu kita gelorakan adalah semangat kebersamaan, gotong royong, dan kolaborasi untuk menghadapi bencana ini bersama-sama,” ujar Sudarsono dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Adapun Organisasi Meteorologi Dunia (World Meteorological Organization/WMO) memperingatkan fenomena El Nino yang diperkirakan mencapai intensitas ekstrem pada akhir 2026 berpotensi menjadi salah satu yang terkuat sejak 1950.

Anomali suhu permukaan laut di Pasifik tropis diproyeksikan mencapai 3,7 derajat Celsius di atas normal. Kondisi ini tergambar dalam peta suhu global yang didominasi warna merah, mencerminkan semakin menguatnya fenomena tersebut.

Baca juga: ​Menteri LH sebut lebih dari 100.000 personel jadi Satgas Karhutla

“Di tengah ancaman Super El Nino dengan proyeksi anomali suhu permukaan laut di Pasifik yang meningkat, upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran dinilai membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, bukan semata-mata mengandalkan penegakan hukum terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya ditemukan titik api,” ujar Sudarsono.

Lebih jauh, Sudarsono menjelaskan, El Nino ekstrem dapat menyebabkan penurunan curah hujan secara signifikan, terutama di wilayah rawan karhutla.

“Kondisi tersebut membuat lahan gambut semakin kering, termasuk lapisan organik di bawah permukaan tanah. Kombinasi kondisi yang kering, kelembapan udara rendah, dan angin kencang turut meningkatkan risiko kebakaran berskala besar atau megafire, yang dapat berkembang melampaui kapasitas pemadaman di lapangan,” jelas dia.

Terkait penerapan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak, Sudarsono menilai doktrin tersebut tidak boleh ditafsirkan secara sederhana sebagai kebakaran di konsesi berarti perusahaan otomatis bersalah.

Baca juga: WALHI minta Polri umumkan nama korporasi tersangka karhutla

Sudarsono menekankan, ketegasan hukum dan kolaborasi bukan dua hal yang saling bertentangan. Penegakan hukum tetap diperlukan, tetapi harus diarahkan secara presisi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Keberhasilan penanganan karhutla seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah perusahaan yang dikenai sanksi atau besarnya denda yang dijatuhkan. Indikator keberhasilan perlu lebih menekankan pada kemampuan mencegah kebakaran, mempercepat pemadaman, melindungi masyarakat, serta memulihkan ekosistem yang terdampak,” jelas dia.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gary Neville Sebut Manchester United Berada dalam Krisis Performa
• 7 jam lalu
0
thumb
Pertamina Bawa Lima UMKM Lokal Buka Peluang Pasar Global di ASCOPE 2026
• 22 jam lalu
0
thumb
2 Negara Tetangga Indonesia Masuk Daftar Negara Teraman di Dunia
• 7 jam lalu
0
thumb
Banjir di Agam Rendam 30 Hektare Lahan Pertanian, Tanaman Cabai hingga Sayuran Terdampak
• 19 jam lalu
0
thumb
Kapolri Larang Polisi Pakai Vape, Sanksi Disiplin dan Pidana Menanti
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.