Mengembalikan Pemilu ke Mandat Kesejahteraan

republika.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Oleh: Aidul Fitriciada Azhari (Guru Besar Ilmu Hukum UMS Solo dan Dekan FH UMKT Samarinda)

Demokrasi elektoral di Indonesia sedang mengidap penyakit kronis: instrumentalisme teknis. Saban lima tahun sekali, energi politik dan sumber daya bangsa ini terkuras habis hanya untuk mengurusi persoalan prosedur, logistik, ambang batas (threshold), perselisihan angka di Mahkamah Konstitusi (MK), serta intrik pencitraan personal para calon. Pemilu telah direduksi sebatas hajatan administratif lima tahunan untuk memvalidasi kedaulatan rakyat di bilik suara. Sayangnya, proses elektoral yang berbiaya mahal dan riuh ini kian teralienasi dari tujuan hakikinya: mewujudkan kesejahteraan umum (bonum commune).

Isu-isu krusial yang menentukan nasib dan masa depan rakyat, seperti ketimpangan ekonomi struktural, krisis iklim, reforma agraria, hingga kualitas pendidikan dan jaminan Kesehatan – tenggelam di bawah riuk-pikuk politik elektoral yang dangkal. Pertanyaan mendasar yang patut kita renungkan bersama adalah: mengapa sistem demokrasi kita gagal menghubungkan suara rakyat di TPS dengan perbaikan nyata kualitas hidup mereka?

Jebakan Proseduralis

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Akar masalah ini bersemayam pada desain sistem elektoral dan kelembagaan hukum yang membangun structure of incentives yang keliru. Di satu sisi, Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik menciptakan ekosistem kontestasi yang destruktif. Sistem proporsional terbuka murni memicu kanibalisme politik antarcalon legislatif dalam satu partai. Alih-alih bertarung membawa gagasan dan cetak biru kebijakan, para calon terjebak dalam politik modal, popularitas personal, dan transaksi politik uang. Partai politik pun mengalami pembusukan fungsi; mereka berubah dari kawah candradimuka pemikiran kebijakan menjadi sekadar 'pembawa perahu' atau agen sewa kendaraan elektoral.

Di sisi lain, yurisprudensi Mahkamah Konstitusi turut memperkuat cara pandang proseduralis yang sempit ini. Dalam berbagai putusan pengujian UU Pemilu maupun sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), MK cenderung menafsirkan doktrin "kedaulatan rakyat" sebatas kemurnian prosedur, kepastian hukum formal, dan hak memilih atau dipilih (right to vote and to be voted). Hakim konstitusi amat jarang menautkan konstitusionalitas aturan pemilu dengan mandat Pasal 33 UUD 1945 tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Bahkan, fenomena politisasi bantuan sosial dan penggunaan instrumen negara menjelang pemilu kerap dinilai sebatas kewenangan administrasi anggaran, bukan sebagai manipulasi hak kesejahteraan rakyat demi kepentingan politik kekuasaan.

Akibat dari jebakan proseduralis ini adalah terputusnya hubungan secara mendasar antara pemilu dan perencanaan pembangunan jangka panjang. Visi-misi calon presiden maupun kepala daerah sering kali dirancang sekadar untuk memenuhi syarat teknis administratif pendaftaran KPU – sebuah formalitas yang kerap disusun oleh tim sukses tanpa kalkulasi teknokrasi yang matang. Walhasil, pemilu melahirkan instabilitas siklus kebijakan (policy oscillation) yang menyebabkan setiap pergantian kepemimpinan diiringi pembongkaran kebijakan rezim sebelumnya, sementara masalah mendasar kesejahteraan rakyat tak pernah terselesaikan secara berkesinambungan.

Dari Figur ke Program

Untuk keluar dari cengkeraman teknis-administratif ini, kita tidak bisa hanya mengandalkan imbauan moral agar para politisi bertobat. Yang dibutuhkan adalah langkah sistemik untuk merestrukturisasi insentif hukum melalui redesain UU Pemilu dan UU Parpol secara radikal. Pemilu harus dipaksa bergeser dari politik figur yang dangkal (personalized politics) menuju politik berbasis program (programmatic politics).

Pertama, pelembagaan kapasitas kebijakan partai politik. UU Parpol perlu mengamanatkan bahwa bantuan keuangan negara untuk partai politik yang bersumber dari APBN/APBD diikat penggunaannya (earmarking) dengan kewajiban minimal 40 persen dialokasikan khusus untuk operasional badan riset, think tank, dan perumusan kebijakan publik resmi partai. Partai harus diwajibkan menyusun dokumen cetak biru kebijakan jangka panjang sebagai syarat utama kepesertaan pemilu, sehingga mereka bertarung atas dasar data dan argumen teknokratis, bukan retorika kosong dan manipulasi emosi publik.

Kedua, reformasi format debat dan transparansi program. KPU harus merombak format debat elektoral yang selama ini cenderung seremonial, kaku, dan sarat adu jargon 2 atau 3 menit. Debat harus diubah menjadi forum cross-examination berdurasi panjang dengan fokus pada isu sektoral yang mendalam dengan ketentuan bagi panelis pakar untuk menagih rasionalitas anggaran dan kerangka eksekusi dari setiap janji calon. Selain itu, KPU wajib menyusun dan mempublikasikan matriks komparasi program kebijakan antarkandidat yang mencakup target, sumber pendanaan, dan proyeksi dampaknya terhadap masyarakat.

Ketiga, penataan sistem pemilu dan kelembagaan. Menerapkan sistem Mixed-Member Proportional (MMP) atau menguatkan sistem proporsional daftar partai dapat meredam politik saling sikut antarfigur di internal partai. Sistem ini memberi ruang bagi pemilih untuk menentukan agenda dan platform kolektif partai, bukan sekadar kepopuleran calon individu. Selain itu, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang terbukti memicu kartelisasi politik dan transaksi bagi-bagi porsi kekuasaan perlu dievaluasi total agar ruang kontestasi gagasan terbuka lebar bagi berbagai alternatif kepemimpinan.

Keempat, mewajibkan uji kompatibilitas pembangunan. Visi dan misi setiap kandidat yang maju dalam pemilu harus diuji secara rasional oleh lembaga independen (seperti Bappenas atau BRIN) untuk diukur keselarasaannya dengan UU RPJPN. Pemilu tidak boleh lagi menjadi ajang spekulasi arah bangsa, melainkan instrumen untuk mengeksekusi tahapan kesejahteraan yang terukur dan berkelanjutan.

Memulihkan Marwah Demokrasi

Demokrasi yang menyejahterakan tidak akan pernah lahir dari sistem pemilu yang hanya sibuk menghitung kertas suara, mengurus logistik kotak suara, dan memperdebatkan selisih angka sengketa di pengadilan. Kedaulatan rakyat tidak boleh berhenti pada detik saat surat suara dimasukkan ke dalam kotak di TPS.

Sudah saatnya masyarakat sipil, akademisi, dan pembentuk undang-undang mendorong rekonseptualisasi pemilu secara menyeluruh. Kita harus menghentikan pemilu yang sekadar menjadi festival prosedur dan mengembalikannya ke khitah utama: instrumen tertinggi untuk mencapai kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Wallahu’alam bi showab.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polisi Portugal Bentrok dengan Pendemo Isu Perumahan, 13 Orang Ditangkap
• 18 jam lalu
0
thumb
Detik-Detik Banjir Bandang Lahar Gunung Semeru hingga Tanggul di Lumajang Jebol
• 3 jam lalu
0
thumb
Government Prepares Tax Incentives Worth Around Rp632 Trillion for 2027
• 12 menit lalu
0
thumb
Biadab! Gegara Nonton Film Porno, Pria Ini Perkosa Nenek 67 Tahun
• 10 jam lalu
0
thumb
Nita Yudi Pastikan Pemerintah Dukung Penuh Munas X IWAPI di Jakarta
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.