HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Dua petinggi bank tersebut kini diserahkan kepada jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ZNA selaku Direktur Utama dan APW selaku Direktur PT BPR DCN. Penyidik OJK menyerahkan keduanya bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat, 30 Oktober 2026.
Dengan penyerahan Tahap II tersebut, penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan. Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar berdasarkan ketentuan yang disangkakan.
OJK menyatakan, penuntasan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Langkah ini sekaligus menjadi upaya menjaga integritas industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat.
Sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti, penyidik OJK telah menyerahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum. Berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026.
Penyidikan dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses pengawasan OJK terhadap BPR DCN. Tahapannya mencakup pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan.
Dalam proses tersebut, penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang melibatkan kedua tersangka. Di antaranya, penarikan kas bon yang tidak dicatat dalam pembukuan dengan sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik juga menemukan dugaan pencatatan palsu terkait 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar. Kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau pencairan dananya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan.
Selain itu, terdapat dugaan pengambilan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp600 juta tanpa pencatatan dalam pembukuan.
Khusus tersangka APW, OJK juga menemukan dugaan tidak dicatatnya penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp32,9 miliar.
Atas temuan tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sangkaan tersebut dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkuat Pengawasan Perbankan
OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penegakan hukum berlangsung tegas, profesional, dan konsisten.
OJK juga berkomitmen menjaga integritas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan pelindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat.
Penanganan perkara BPR DCN menjadi salah satu bentuk tindak lanjut atas hasil pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan. Melalui pengawasan dan penegakan hukum, OJK berupaya memastikan kegiatan usaha perbankan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi industri perbankan, kepatuhan terhadap ketentuan pencatatan keuangan dan pengelolaan dana merupakan aspek penting dalam menjaga kepercayaan nasabah. Karena itu, dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam perkara BPR DCN diproses melalui mekanisme hukum.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, proses selanjutnya berada pada tahap penuntutan oleh jaksa. Penentuan kesalahan para tersangka tetap mengikuti proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (edo)






Komentar (0)