Tim Cobra Ungkap Kasus Pencurian Motor di Kabanjahe

mediaapakabar.com
8 jam lalu
Cover Berita
foto: Kepolisian memaparkan pengungkapan kasus (istimewa) 
Mediaapakabar.com-
 Polres Karo berhasil melalui Tim Cobra Satreskrim, mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang terjadi di Jalan Kotacane, Gang Rukun, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Karo, Kompol Joni Sitompul, SH kepada awak media, Minggu (1/11/2026). 

Wakapolres menjelaskan, kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 19.40 WIB. Peristiwa itu dilaporkan oleh korban, Dah­liana Br Ginting, kepada Polres Karo untuk ditindak lanjuti.

"Menindak lanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Karo melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengidentifikasi seorang pria yang diduga sebagai pelaku", ujar Waka Polres.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengidentifikasi tersangka berinisial MB (29), yang diketahui bekerja sebagai buruh nelayan/perikanan dan berasal dari Kabupaten Tapanuli Tengah.

Tim Cobra Satreskrim Polres Karo selanjutnya mengamankan tersangka pada Jumat(30/10) siang, di sebuah warung internet (warnet) Sibayak, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dalam penangkapan tersebut, tersangka sempat melakukan perlawanan hingga petugas memberikan tembakan peringatan ke udara tiga kali, namun tidak diindahkan, hingga petugas akhirnya memberikan tembakan tegas terukur ke arah pelaku dan pelaku berhasil dilumpuhkan dan langsung diamankan.

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125.

Lebih lanjut, Wakapolres menyampaikan bahwa tersangka telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Adapun motif sementara dari tindak pidana tersebut diduga dilatar belakangi faktor ekonomi, dengan modus melakukan pencurian kendaraan bermotor", lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Kami (Polres Karo) mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memarkirkan kendaraan di tempat yang aman," terangnya. (MRF)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Buruh Ngamuk Tuntut Gaji Naik 140%, Puluhan Pabrik Garmen Tutup
• 15 jam lalu
0
thumb
Hilirisasi Nikel Diklaim Menuju Produksi Baterei Kendaraan Listrik
• 8 jam lalu
0
thumb
Wisuda UT Malang 2026 Kukuhkan 1.086 Lulusan, Rektor Komitmen Literasi Digital
• 17 jam lalu
0
thumb
Pohon Ceri 3 Meter Tumbang Timpa Mobil di Area Kuliner Air Mancur Bogor
• 10 jam lalu
0
thumb
Veda Ega Pratama Cetak Sejarah di Moto3 Malaysia, Puji Kerja Keras Honda Team Asia
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.