Duduk Perkara Penggeledahan Ponpes Sukoharjo hingga Polisi Tuai Keluhan

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kritik dan keluhan terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah, direspons Polri.

Polri memastikan proses penggeledahan akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA: Buntut Penggeledahan ‘Ponpes’ di Sukoharjo, Wagub Taj Yasin Pastikan Pendampingan Psikologis Anak-Anak

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan Polri mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat.

Dia juga menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang terdampak, termasuk santri.

BACA JUGA: Gus Salam: Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo Ujian Konsistensi Kapolri

Maka dari itu, laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Isir dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

BACA JUGA: KOKAM Sesalkan Tindakan Berlebihan Polisi saat Menggeledah Ponpes di Sukoharjo

Dia menjelaskan berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.

Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam upaya tindak lanjut penggeledahan, menurut Isir, Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa personel Polisi Wanita (Polwan) telah dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan, disertai pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.

Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.

Selain itu, keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan turut ditindaklanjuti.

Pada Sabtu (31/10), sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Sementara barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan inventarisasi.

Pada tanggal yang sama, Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki untuk mendengarkan aspirasi serta menjaga komunikasi dengan para tokoh agama.

Isir menegaskan bahwa penegakan hukum dan keterbukaan terhadap evaluasi harus berjalan beriringan.

Menurut dia, setiap perkara pidana harus ditangani berdasarkan bukti, sementara kritik dan keluhan masyarakat perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tuturnya.

Isir juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

“Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” katanya. (ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Manchester United Berantakan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Daftar Mobil yang Bisa Dicoba di GIIAS Makassar 2026
• 23 jam lalu
0
thumb
Anak Laki-laki Juga Perlu Belajar Pekerjaan Rumah Tangga Sejak Dini, Ini Alasannya
• 23 jam lalu
0
thumb
Petaka Tanah Gerak di Bogor Bikin Rumah hingga Musala Rusak
• 15 jam lalu
0
thumb
Bimbim Slank sebut Banyuwangi berkembang pesat
• 2 jam lalu
0
thumb
Dubes Palestina Terharu Ribuan Rakyat Indonesia Gelar Aksi Solidaritas: Kemerdekaan Kian Dekat
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.