Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Polri menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar Pondok Pesantren Hamalatul Quran menyusul penggeledahan di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar pada 27 Oktober 2026. Polri memahami peristiwa tersebut menimbulkan keresahan, terutama bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi.

Polri menyatakan menghormati pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan. Penegakan hukum yang dilakukan, menurut Polri, tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga maupun lingkungan pesantren.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026. Dalam perkara itu, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik kemudian mencari seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Terkait keluhan mengenai pelaksanaan penggeledahan, Polri menyatakan laporan dan informasi yang diterima akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku. Pendalaman juga melibatkan fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam), sementara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI turut memberikan perhatian terhadap peristiwa tersebut.

Berdasarkan informasi dari Polda Jawa Tengah, petugas mendatangi lokasi di wilayah Mojolaban yang diketahui ditempati sejumlah santri perempuan. Dalam pelaksanaannya, Polda Jateng melibatkan personel polisi wanita (Polwan) serta pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sukoharjo.

Setelah proses penggeledahan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jateng juga menyatakan akan memberikan pendampingan psikologis kepada santri yang terdampak dengan melibatkan asosiasi psikologi.


Baca Juga :

Polri Sampaikan Empati dan Dalami Penggeledahan Pesantren di Jateng

Polda Jateng turut menindaklanjuti keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan. Pada 31 Oktober 2026, sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Adapun barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan dan hasil pemeriksaan inventarisasi.

Pada tanggal yang sama, Polda Jateng juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk mendengarkan aspirasi sekaligus menjaga komunikasi dengan para tokoh agama.

Polri menegaskan penanganan perkara pidana tetap berjalan berdasarkan bukti. Sementara itu, setiap masukan, kritik, dan keluhan masyarakat akan didalami sesuai mekanisme yang berlaku.

Polri juga menyatakan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional dan terbuka terhadap evaluasi. Perlindungan terhadap perempuan dan anak, menurut Polri, menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Masyarakat diimbau mendukung proses penegakan hukum dengan menyampaikan informasi yang faktual dan valid agar dapat menjadi bahan dalam proses penyidikan. Polri juga meminta masyarakat memberikan ruang bagi penyidikan agar berjalan secara transparan dengan tetap mengedepankan perlindungan dan pelayanan sesuai prosedur.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pertamina Bawa 5 UMKM Lokal Buka Peluang Pasar Global di ASCOPE 2026
• 23 menit lalu
0
thumb
Sekolah Inklusif Belum Optimal, SLB Didorong Diperbanyak
• 8 jam lalu
0
thumb
Hylo Open 2026: Unggul Rekor Pertemuan, Tiwi/Fadia Pantang Remehkan Hsu/Lin di Final
• 15 jam lalu
0
thumb
Mengenali perimenopause dan amunisi yang tepat menuju fase selanjutnya
• 20 jam lalu
0
thumb
Kebutuhan Domestik Aman, Industri Semen RI Rambah Pasar Ekspor hingga ke AS
• 23 menit lalu
0
Berhasil disimpan.