Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan asas Una Via dalam penegakan hukum di pasar modal Indonesia dengan memilih satu jalur penindakan, yakni sanksi administratif atau proses pidana, terhadap objek pelanggaran yang sama.
Kebijakan tersebut membuat OJK tidak dapat menjatuhkan sanksi administratif dan pidana secara bersamaan untuk satu objek pelanggaran.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Agus Firmansyah mengatakan penerapan asas tersebut mengacu pada rekomendasi Mahkamah Agung (MA) serta ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Penjelasan itu disampaikan Agus dalam acara Capital Market Journalist Workshop 2026 di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (1/11/2026).
OJK Pertimbangkan Nilai Transaksi dan Kerugian InvestorAgus menjelaskan bahwa OJK akan melakukan penilaian terhadap sejumlah faktor sebelum menentukan jalur penegakan hukum atas dugaan pelanggaran di pasar modal.
Faktor tersebut meliputi nilai transaksi, besarnya dampak kerugian, serta kemungkinan pengembalian dana kepada investor yang dirugikan.
“Apabila terjadi indikasi pelanggaran di pasar modal, OJK nanti akan melihat atau menjadi gatekeeper-nya, akan mencoba melihat dengan memperhatikan ada beberapa faktor, berapa nilai transaksinya, bagaimana dampak kerugiannya di pasar modal, terus kemudian apakah ada kemungkinan pengembalian uang kepada investor yang dirugikan,” ujar Agus.
Menurut dia, pemulihan kerugian investor melalui mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah atau disgorgement menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penggunaan jalur administratif.
Mekanisme tersebut memungkinkan OJK mengupayakan pengembalian keuntungan tidak sah kepada investor yang mengalami kerugian.
Namun, apabila suatu perkara diputuskan untuk diproses melalui jalur pidana, sanksi denda administratif maupun mekanisme disgorgement tidak dapat lagi diterapkan pada kasus yang sama.
Agus mengatakan penerapan asas Una Via juga mempertimbangkan hasil konsultasi dengan Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung.
Berdasarkan konsultasi tersebut, jalur pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium untuk menangani pelanggaran yang tergolong berat.
“Kalau Hakim Agung menyarankan pidana itu sebagai upaya terakhir,” kata Agus.
OJK Jatuhkan Denda Rp1,5 Triliun dalam Kasus DSSASebagai bagian dari penegakan hukum pasar modal, OJK telah menjatuhkan sejumlah sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang dinyatakan melakukan pelanggaran.
Salah satu kasus yang ditangani berkaitan dengan transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
Dalam perkara tersebut, OJK mengenakan denda sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal.
OJK juga menjatuhkan denda kepada delapan perusahaan sekuritas dengan nilai masing-masing Rp1,4 miliar.
Sementara itu, PT RHB Sekuritas Indonesia dikenakan denda sebesar Rp700 juta.
Selain denda, OJK telah menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin perorangan serta peringatan tertulis kepada pihak terkait.
Langkah tersebut menjadi bagian dari tindakan administratif yang dilakukan otoritas terhadap pelanggaran di pasar modal Indonesia.
Kasus BREN dan CUAN Juga Dikenai SanksiOJK turut menjatuhkan sanksi dalam perkara yang berkaitan dengan penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).
Dalam kasus tersebut, Anbo Holdings Ltd dikenakan denda sebesar Rp500 miliar.
Sementara itu, pada perkara penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), OJK menjatuhkan denda Rp100 miliar kepada Tigonis Capital Pte Ltd.
OJK juga mengenakan denda masing-masing Rp1,7 miliar kepada PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas.
Pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya OJK menindak pelanggaran yang ditemukan dalam aktivitas pasar modal.
OJK Hitung Dana Pengembalian untuk InvestorAgus mengungkapkan bahwa OJK saat ini tengah melakukan penghitungan nilai disgorgement untuk menentukan besaran dana yang berpotensi dikembalikan kepada investor.
Proses tersebut juga mencakup identifikasi pihak-pihak yang berhak menerima pengembalian dana.
“Itu sedang diupayakan oleh teman-teman pengawas, sedang dilihat, dihitung kira-kira yang bisa dikembalikan ke investor siapa aja, berapa, dan nanti dicari investornya siapa aja,” kata Agus menjelaskan.
Ia menyampaikan bahwa proses penghitungan masih dilakukan oleh jajaran pengawas OJK.
Selain menangani perkara yang telah diumumkan, OJK juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 31 emiten lainnya.
Agus memastikan hasil pemeriksaan akan diumumkan setelah proses investigasi selesai dan ditemukan adanya pelanggaran.
“Begitu nanti akan ada pelanggaran sudah selesai dilakukan investigasi, segera diumumkan oleh OJK,” ujar Agus.
Penerapan asas Una Via menjadi dasar bagi OJK dalam menentukan jalur penegakan hukum dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran, dampak terhadap pasar modal, serta peluang pemulihan kerugian investor.





Komentar (0)