Gerindra Hormati MA Putuskan Suket Ijazah Gibran Tak Sah: Harus Disikapi Serius

kumparan.com
23 jam lalu
Cover Berita

Partai Gerindra merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Namun, menurutnya, setiap putusan pengadilan harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kita menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Sugiat saat dihubungi kumparan, Minggu (1/11).

Sugiat meminta semua pihak memahami secara utuh objek perkara, putusan yang dijatuhkan MA, serta konsekuensi hukumnya.

Menurut dia, perkara yang diputus MA berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian. Sementara itu, kedudukan Wakil Presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri.

"Karena itu, keduanya tidak boleh serta-merta disamakan," tegasnya.

Sugiat berharap kementerian terkait dan lembaga berwenang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan MA tersebut.

Penjelasan itu, menurutnya, diperlukan untuk mengetahui implikasi putusan terhadap administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

"Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional," ujarnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan, S.H., M.H., dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Perkara tersebut menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran.

Dalam putusannya, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

MA juga memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Surat itu sebelumnya digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kapolda Metro Kantongi Data Bandar Narkoba Kampung Bahari: Pasti Akan Kami Kejar
• 22 jam lalu
0
thumb
BEI Gelar Go Public Academy for SMEs, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pasar Modal
• 3 jam lalu
0
thumb
Batik Tak Harus Bikin Penampilan Terlihat Tua, Blazer dan Motif Modern Jadi Pilihan Anak Muda
• 21 jam lalu
0
thumb
Kementan Siapkan 1.463 Hektare Lahan Tebu Rakyat di Dompu, 47 Kelompok Tani Jadi Sasaran Program
• 23 jam lalu
0
thumb
Wabup Beky Tantang PBSI Blitar Cetak Atlet Berprestasi hingga Panggung Dunia
• 38 menit lalu
0
Berhasil disimpan.